Good Governance
Saturday, 5 November 2016
SUDUT HUKUM | Istilah
ini lazim disebut dengan pemerintahan yang baik dan merupakan konsep yang
belakangan digunakan dalam ilmu politik maupun administrasi publik. Dikemukakan
Prof. Murtir Jeddawi, dalam disiplin atau profesi manajemen publik konsep ini
dipandang sebagai suatu aspek dalam paradigma baru ilmu administrasi publik.
Paradigma ini menekankan pada peranan manajer publik agar memberikan pelayanan
yang berkualitas kepada masyarakat, mendorong meningkatkan ekonomi manajerial
terutama sekali mengurangi campur tangan kontrol yang dilakukan oleh pemerintah
pusat, transparansi, akuntabilitas publik dan diciptakan pengelolaan manajerial
yang bersih dari korupsi.
Lebih
lanjut Murtir mengungkapkan, istilah governance disini diartikan sebagai
mekanisme, praktik maupun tata cara pemerintah dan warga mengatur sumberdaya
serta memecahkan masalah-masalah publik. Perbedaan paling pokok antara konsep “government”dan
“governance” terletak pada bagaimana cara penyelenggaraan otoritas
politik, ekonomi dan administrasi dalam pengelolaan urusan suatu
bangsa, sedangkan “pemerintahan” berarti peranan pemerintah yang lebih dominan
dalam penyelenggaraan berbagai otoritas dimaksud. Sementara dalam governance
mengandung makna bagaimana cara suatu bangsa mendistribusikan kekuasaan dan
mengelola sumberdaya dan berbagai masalah yang dihadapi masyarakat.
Adapun unsur transparansi dan keterbukaan dalam konsep good
governance yang dikemukakan Murtir, merupakan dua hal yang tidak terpisahkan.
Transparansi dan keterbukaan perbuatan hukum publik oleh badan atau pejabat
administrasi negara merupakan bentuk perlindungan hukum bagi rakyat. Dikatakan
demikian, karena dalam hal badan atau pejabat administrasi negara membuat suatu
kebijakan atau keputusan administrasi negara maka rakyat yang mempunyai
kepentingan atas kebijakan atau keputusan tersebut harus mengetahui secara
transparan atau terbuka.
Dikemukakan pula oleh Philipus dan kawan-kawan bahwa, good
governance berkenaan dengan penyelenggaraan tiga tugas dasar pemerintah
yaitu:
- Menjamin keamanan setiap orang dan masyarakat.
- Mengelola suatu struktur yang efektif untuk sektor publik, sektor swasta dan masyarakat.
- Memajukan sasaran ekonomi, sosial dan bidang lainnya dengan kehendak rakyat.
Dijelaskan pula bahwa konsep governance dalam
masyarakat sering dirancukan dengan konsep government, padahal keduanya
memiliki perbedaan. Konsep yang pertama (governance) lebih inklusif
daripada government. Konsep “government” menunjuk pada suatu
organisasi pengelolaan berdasarkan kewenangan tertinggi (negara dan
pemerintah), sedangkan “governance” melibatkan tidak sekedar pemerintah
dan negara, akan tetapi pihak yang terlibat sangat luas.
Penjelesan di atas diberi pula penekanan oleh Crince Le Roy,
yang mengemukakan sebelas asas umum pemerintahan yang baik dalam lapangan hukum
administrasi dan praktik pemerintahan di Belanda meliputi:
- Asas kepastian hukum
- Asas keseimbangan
- Asas kesamaan dalam mengambil keputusan
- Asas bertindak cermat
- Asas motivasi dalam setiap keputusan
- Asas larangan mencampuradukkan kewenangan
- Asas permainan yang layak
- Asas keadilan atau kewajaran
- Asas menanggapi penghargaan yang wajar
- Asas meniadakan akibat keputusan yang batal
- Asas perlindungan atas pandangan
Kuntjoro Purbopranoto melengkapi ke sebelas asas umum
pemerintahan yang baik yang dikemukakan
di atas dengan menambah asas lain dalam rangka mengadaptasi asas-asas umum
pemrintahan. Kedua asas tambahan tersebut adalah asas kebijaksanaan dan asas
penyelenggaraan kepentingan umum.