Pengertian Akta Notaris
Monday, 12 December 2016
SUDUT HUKUM | Akta atau juga disebut akte ialah
tulisan yang sengaja dibuat untuk dijadikan alat bukti. Akta itu bila dibuat dihadapan
notaris disebut akta notarial, atau otentik,
atau akta notaris. Akta itu dikatakan otentik bila
dibuat di hadapan pejabat yang berwenang. Otentik itu artinya sah, karena Notaris
merupakan pejabat yang berwenang, maka akta yang dibuat di hadapan notaris
adalah akta otentik atau akta sah.
Jenis – jenis Akta
- Akta yang dibuat “oleh” notaris (Ambtelijke Akten)
Akta yang dibuat oleh notaris
merupakan suatu akta yang memuat “relaas” atau menguraikan secara otentik suatu
tindakan yang dilakukan atau suatu keadaan yang dilihat atau disaksikan oleh
pembuat akta tersebut, yakni notaris sendiri.
Akta yang dimuat sedemikian dan
yang memuat uraian dari apa yang dilihat dan disaksikan serta dialaminya itu
dinamakan akta yang dibuat “oleh” notaris. Bila orang hendak melawan isi dari
akta yang dibuat oleh notaris hanya mungkin, dengan jalan menuduh, bahwa akta
itu palsu, bilamana terjadi demikian pelaksanaan akta itu dapat
ditangguhkan menurut Acara Tuntutan Sipil.
- Akta yang dibuat “di hadapan” notaris (Akta Partij)
Akta notaris yang dapat berisikan
suatu “cerita” dari apa yang terjadi. Biasanya akta seperti ini dibuat di
hadapan notaris atau di saksikan oleh notaris, jadi dua pihak yang berkepentingan sengaja
menghadap kepada notaris supaya perbuatan mereka ini disaksikan oleh
notaris dan dari pada itu dibuatkan suatu akta. Contoh dari akta yang dibuat di hadapan
notaris ini seperti akte jual beli, tukar menukar, sewa menyewa, wasiat atau hibah
wasiat, semua akte itu tidak dibuat oleh notaris namun dibuat di hadapan notaris.
Dibuat di hadapan notaris mengandung arti bahwa yang membuat akte itu bukan
notaris , yang membuat akte itu adalah pihak-pihak yang bersangkutan
- Akta di bawah tangan
Akta di bawah tangan adalah surat
yang sengaja dibuat oleh orang-orang, oleh pihak-pihak sendiri, tidak dibuat
di hadapan yang berwenang untuk dijadikan alat bukti, dalam akte bawah tangan
ini tidak ada kepastian tanggal, tidak ada kepastian yang menandatangani dan
juga tidak diketahui apakah isinya melanggar hukum atau tidak, sehingga kekuatan buktinya adalah
goyah.