Fungsi Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB)
Saturday, 14 January 2017
SUDUT HUKUM | Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik memiliki arti penting dan fungsi sebagi berikut:
- Bagi Administrasi Negara, bermanfaat sebagai pedoman dalam melakukan penafsiaran dan penerapan terhadap ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang bersifat sumir, samar atau tidak jelas. Kecuali itu sekaligus membatasi dan menghindari kemungkinan administrasi Negara mempergunakan freies ermessen/melakukan kebijakan yang jauh menyimpang dari ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian, administrasi negara diharapakan terhindar dari perbuatan onrechmatige daad, deteurnement de pouvoir, abus de droit, ultravires.
- Bagi warga masyarakat, sebagai pencari keadilan, AAUPB dapat dipergunakan sebagai dasar gugatan sebagaimana disebutkan dalam pasal 53 UU No.5 Tahun 1986
- Bagi Hakim TUN, dapat dipergunakan sebagai alat menguji dan membatalkan keputusan yang dikeluarkan Badan atau Pejabat TUN.
- Kecuali itu, AAUPB juga berguna bagi badan legislatif dalam merancang suatu undang-undang. (Ridwan HR, 2011: 239)