Pengertian Manajemen Keuangan
Wednesday, 11 January 2017
SUDUT HUKUM | Sebuah perusahaan
didirikan untuk mencapai
tujuan yang dikehendaki. Tujuan tersebut
dapat tercapai apabila
perusahaan tersebut menjalankan
fungsi-fungsinya dengan
baik. Fungsi-fungsi tersebut meliputi fungsi
keuangan, fungsi pemasaran,
fungsi sumber daya manusia, dan fungsi operasional. Keempat fungsi tersebut memiliki
peran masing-masing dalam
perusahaan dan pelaksanaannya saling
berkaitan.
Manajemen
keuangan sebagai salah satu fungsi yang dapat mempengaruhi kehidupan
perusahaan, dan membahas mengenai pengelolaan keuangan yang pada dasarnya
dapat dilakukan baik oleh individu, perusahaan, maupun pemerintahan. Pengertian
manajemen keuangan menurut beberapa ahli adalah:
Menurut
Gitman (2006:4) pengertian manajemen keuangan adalah:
Management finance is concerned with the duties of the financial manager in the business firm. Financial managers actively manage the financial affairs of any type of business-financial and non financial, private and public, large and small, profit-seeking and non-for-profit. They perform such varied financial tasks as planning, extending credit to customers, evaluating poposed large expenditures, and raising money to fund the firm’s operation”
Sama
halnya menurut Martono dan Agus Harjito (2005:4) mengartikan bahwa:
Manajemen keuangan adalah segala aktivitas perusahaan yang berhubungan dengan bagaimana memperoleh dana, menggunakan dana, dan mengelola asset sesuai tujuan perusahaan secara menyeluruh”
Dari beberapa
pengertian diatas dapat
ditarik kesimpulan mengenai pengertian manajemen
keuangan yaitu usaha-usaha
pengelolaan dana secara optimal,
dimana dana yang telah dikumpulkan akan digunakan untuk membiayai segala aktivitas
yang dilakukan oleh
perusahaan, kemudian dana
tersebut akan dialokasikan ke dalam
berbagai bentuk investasi.