-->

Pengertian Manajemen Keuangan

SUDUT HUKUM | Sebuah  perusahaan  didirikan  untuk  mencapai  tujuan  yang  dikehendaki. Tujuan  tersebut  dapat  tercapai  apabila  perusahaan  tersebut  menjalankan  fungsi-fungsinya  dengan  baik.  Fungsi-fungsi  tersebut meliputi  fungsi  keuangan,  fungsi pemasaran, fungsi sumber daya manusia, dan fungsi operasional. Keempat fungsi tersebut  memiliki  peran  masing-masing  dalam  perusahaan  dan  pelaksanaannya saling berkaitan. 

Manajemen keuangan sebagai salah satu fungsi yang dapat mempengaruhi kehidupan perusahaan, dan membahas mengenai pengelolaan keuangan yang pada dasarnya dapat dilakukan baik oleh individu, perusahaan, maupun pemerintahan. Pengertian manajemen keuangan menurut beberapa ahli adalah:

Pengertian Manajemen Keuangan


Menurut Gitman (2006:4) pengertian manajemen keuangan adalah:
Management finance is concerned with the duties of the financial manager in the business firm. Financial managers actively manage the financial affairs of any type of business-financial and non financial, private and public, large and small, profit-seeking and non-for-profit. They perform such varied financial tasks as planning, extending credit to customers, evaluating poposed large expenditures, and raising money to fund the firm’s operation”

Baca Juga

Sama halnya menurut Martono dan Agus Harjito (2005:4) mengartikan bahwa:
Manajemen keuangan adalah segala aktivitas perusahaan yang berhubungan dengan bagaimana memperoleh dana, menggunakan dana, dan mengelola asset sesuai tujuan perusahaan secara menyeluruh”

Dari  beberapa  pengertian  diatas  dapat  ditarik  kesimpulan  mengenai pengertian  manajemen  keuangan  yaitu  usaha-usaha  pengelolaan  dana  secara optimal, dimana dana yang telah dikumpulkan akan digunakan untuk membiayai segala  aktivitas  yang  dilakukan  oleh  perusahaan,  kemudian  dana  tersebut  akan dialokasikan ke dalam berbagai bentuk investasi.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel