-->

Hukum Kesehatan

SUDUT HUKUM | Kalau kita bicara tentang hukum pada umumnya yang dimaksud adalah keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama : keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaanya dengan suatu sanksi.

Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan bahwa kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.

Leenen memberikan batasan hukum kesehatan, sebagai : seluruh ketentuan hukum yang langsung berhubungan dengan bidang pemeliharaaan kesehatan dan ketentuan-ketentuan dari bidang-bidang hukum lain seperti hukum pidana, perdata dan administrasi yang dapat diterapkan dalam hubungannya dengan pemeliharaan kesehatan; di samping itu pedoman internasional, hukum kebiasaan danjurisprudensi yang ada kaitannya dengan pemeliharaan kesehatan; juga hukum otonom, ilmu dan literatur, merupakan sumber hukum kesehatan.

Dari anggaran dasar PERHUKI (Perhimpunan untuk Hukum Kedokteran Indonesia) dijelaskan, Hukum Kesehatan adalah:
Semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan/pelayanan kesehatan dan penerapannya serta hak dan kewajiban baik dari perorangan dan segenap lapisan masyarakat sebagai penerima pelayanan kesehatan maupun dari pihak penyelenggara pelayanan kesehatan dalam segala aspek organisasi, sarana, pedoman-pedoman medik, ilmu pengetahuan kesehatan dan hukum serta sumber-sumber hukum lainnya.”

Rumusan Tim Pengkajian Hukum Kesehatan BPHN Depkeh RI menyebutkan:
Hukum Kesehatan adalah ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban, baik dari tenaga kesehatan dalam melaksanakan upaya kesehatan maupun dari individu atau masyarakat yang menerima upaya kesehatan tersebut dalam segala aspeknya yaitu aspek promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan diperhatikan pula aspek organisasi dan sarana. Pedoman-pedoman medis internasional, hukum kebiasaan dan hukum otonom di bidang kesehatan, ilmu pengetahuan dan literatur medis merupakan pula sumber hukum kesehatan.”

Baca Juga

Rumusan dari Prof.Dr. Van Der Mijn adalah:
Health Law can bedefined as the body of rules that relates directly to the care for health as well as to the applications of general civil, criminal and administrative law. Medical law, study of the juridical relations to which the doctor is a party, is a part of health law” “(Hukum kesehatan dapat didefenisikan sebagai lembaga peraturan yang langsung berhubungan dengan perawatan kesehatan, sekaligus juga dengan penerapan hukum sipil umum, hukum pidana, hukum administrasi. Hukum kedokteran yaitu: Ilmu tentang hubungan hukum dimana dokter adalah salah satu pihak, hukum kedokteran adalah bagian dari hukum kesehatan)”.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel