-->

Berakhirnya Asuransi Jiwa

SUDUT HUKUM | Berakhirnya Asuransi Jiwa

Karena Terjadi Evenemen

Dalam asuransi jiwa, satu-satunya evenemen yang menjadi beban Penanggung adalah meninggalnya Tertanggung. Terhadap evenemen inilah diadakan asuransi jiwa antara Tertanggung dan Penanggung. Apabila dalam jangka waktu yang diperjanjikan terjadi peristiwa meninggalnya Tertanggung, maka Penanggung berkewajiban membayar uang santunan kepada penikmat yang ditunjuk  olehTertanggung atau kepada ahli warisnya. Sejak Penanggung melunasi pembayaran uang santunan tersebut, sejak itu pula asuransi jiwa berakhir.

Menurut hukum perjanjian, suatu perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak berakhir apabila prestasi masing-masing pihak telah dipenuhi. Karena asuransi jiwa adalah perjanjian, maka asuransi jiwa berakhir sejak Penanggung melunasiuang santunan sebagai akibat Tertanggung telah meninggal dunia. Dengan kata lain, asuransi jiwa berakhir sejak terjadi evenemen yang diikuti dengan pelunasan klaim.

Karena Jangka Waktu Berakhir

Dalam asuransi jiwa tidak selalu evenemen yang menjadi beban Penanggung itu terjadi bahkan sampai berakhirnya jangka waktu asuransi. Apabila jangka waktu berlaku asuransi jiwa itu habis tanpa terjadi evenemen, maka beban risiko Penanggung berakhir. Akan tetapi, dalam perjanjian ditentukan bahwa Penanggung akan mengembalikan sejumlah uang kepada Tertanggung apabila sampai jangka waktu asuransi habis tidak terjadi evenemen. Dengan kata lain, asuransi jiwa berakhir sejak jangka waktu berlaku asuransi habis diikuti dengan pengembalian sejumlah uang kepada Tertanggung.

Karena Asuransi Gugur

Menurut ketentuan Pasal 306 KUHD:
Apabila orang yang diasuransikan jiwanya pada saat diadakan asuransi ternyata sudah meninggal, maka asuransinya gugur, meskipun Tertanggung tidak mengetahui kematian tersebut, kecuali jika diperjanjikan lain”.

Karena Asuransi Dibatalkan

Asuransi jiwa dapat berakhir karena pembatalan sebelum jangka waktu berakhir. Pembatalan tersebut dapat terjadi karena Tertanggung tidak melanjutkan pembayaran premi sesuai dengan perjanjian atau karena permohonan Tertanggung sendiri. Pembatalan asuransi jiwa dapat terjadi sebelum premi mulai dibayar ataupun sesudah premi dibayar menurut jangka waktunya.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel