-->

Pengertian Kebijakan Penal

SUDUT HUKUM | Penanggulangan kejahatan dengan menggunakan hukum pidana merupakan bagian dari kebijakan kriminal. Menurut Marc Ancel, kebijakan kriminal adalah suatu usaha yang rasional dari masyarakat dalam menanggulangi kejahatan. Pengertian kebijakan kriminal juga dikemukakan oleh G. Peter Hoefnagels yaitu bahwa, ”criminal policy is the rational organization of the social reaction to crime”. 

Definisi lainnya yang dikemukakan oleh G. Peter Hoefnagels adalah:
  • Criminal policy is the science of responses;
  • Criminal policy is the science of crime prevention;
  • Criminal policy is a policy of designating human behaviour as crime;
  • Criminal policy is a rational total of the response of crime.

Penanggulangan kejahatan dengan menggunakan hukum pidana merupakan bagian dari kebijakan kriminal. Penanggulangan kejahatan tersebut adalah dalam rangka untuk mencapai tujuan akhir dari kebijakan kriminal itu sendiri,yaitu memberikan perlindungan masyarakat dalam rangka untuk mencapai kesejahteraan bagi masyarakat. Salah satu usaha untuk mencegah dan menanggulangi masalah kejahatan adalah dengan menggunakan hukum pidana (penal policy). 

Masalah kebijakan hukum pidana tidak hanya sebatas membuat atau menciptakan suatu peraturan perundang-undangan yang mengatur hal-hal tertentu. Lebih dari itu, kebijakan hukum pidana memerlukan pendekatan yang menyeluruh yang melibatkan berbagai disiplin ilmu hukum selain ilmu hukum pidana serta kenyataan di dalam masyarakat sehingga kebijakan hukum pidana yang digunakan tidak keluar dari konsep yang lebih luas yaitu kebijakan sosial dan rencana pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. 

Menurut Sudarto, arti mengenai kebijakan penal yaitu:
  • Dalam arti sempit ialah keseluruhan asas dan metode yang menjadi dasar dari reaksi terhadap pelanggaran hukum yang berupa pidana.
  • Dalam arti luas ialah keseluruhan fungsi dari aparatur penegak hukum termasuk di dalamnya cara kerja dari pengadilan dan polisi.

Baca Juga

Dalam arti paling luas ialah keseluruhan kebijakan yang dilakukan melalui perundang-undangan dan badan-badan resmi yang bertujuan untuk menegakkan norma-norma sentral dari masyarakat.

Sedangkan Menurut Ealau Dah Priwitt, kebijakan adalah sebuah ketetapan yang berlaku dicirikan oleh perilaku yang konsisten dan berulang, baik yang membantunya maupun yang mentaatinya atau yang terkena kebijakan itu.

Kebijakan penal bisa diartikan sebagai suatu prilaku dari semua pemeran untuk menetapkan suatu perbuatan sebagai bentuk tindakan pidana dengan tujuan-tujuan tertentu, yaitu untuk mencapai kesejahteraan dan melindungi masyarakat pada umumnya. Dengan demikian, hal ini berefek pada pembentukan atau pengkoreksian terhadap undang-undang, di mana perbuatan itu diancam dengan suatu sanksi yaitu berupa pidana. Berdasarkan tujuan di atas, menunjukkan bahwa kebijakan penal itu sangat berkaitan erat dengan kebijakan sosial, bahkan kebijakan- kebijakannya termasuk dalam kebijakan sosial. Konsekuensi sebagai kebijakan, pidana bukan merupakan suatu keharusan.

Kebijakan penal selalu berkaitan dengan tiga hal pokok, di antaranya: pertama, keseluruhan asas dan metode yang menjadi dasar dari reaksi terhadap pelanggaran hukum yang berupa pidana. Kedua, keseluruhan fungsi dari aparatur penegak hukum, termasuk di dalamnya cara kerja dari pengadilan dan polisi. Ketiga, keseluruhan kebijakan, yang bertujuan untuk menegakkan norma-norma sentral dari masyarakat. Ini berarti bahwa kebijakan kriminal merupakan suatu usaha yang rasional dari masyarakat dalam menanggulangi kejahatan. 

Tahap – tahap penalisasi sebagai berikut yaitu:
  1. Formulasi (kebijakan legislatif) yaitu tahap penegakan hukum in abstracto oleh badan pembuat Undang-undang. Tahap ini dapat pula disebut sebagi tahap kebijakan legislatif.
  2. Aplikasi (kebijakan yudikatif) yaitu tahap penerapan hukum pidana oleh aparat-aparat hukum mulai dari Kepolisian sampai pengadilan. Tahap kedua ini dapat pula dusebut dengan tahap kebijakan yudikatif.
  3. Eksekusi (kebijakan eksekutif) yaitu tahap pelaksanaan hukum pidana secara kongkrit oleh aparat-aparat pelaksanaan pidana. Tahap ini dapat disebut dengan tahap kebijakan eksekutif.

Akibat adanya tahap formulasi maka upaya pemecahan dan penanggulangan kejahatan bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi juga menjadi tugas aparat pembuat hukum (aparat legislatif) bahkan kebijakan legislatif merupakan tahap paling strategis dari upaya pemecahan dan penanggulangan kejahatan melalui kebijakan penal. Oleh karena itu, kesalahan atau kelemahan kebijakan legislatif merupakan kesalahan strategis yang dapat menjadi penghambat upaya pencegahan dan penanggulangan kejahatan pada tahap aplikasi dan eksekusi.

Sebagai suatu proses yang sistemik, maka penegakan hukum pidana menampakan diri sebagai penerapan hukum pidana (kriminal law application) yang melibatkan berbagai sub-sistem struktural berupa aparat kepolisian, kejaksaan, dan pemasyarakatan. Termasuk di dalamnya tentu saja lembaga penasihat hukum. 

Dalam hal ini penerapan hukum pidana dipandang dari tiga dimensi, yaitu:
  1. Dimensi pertama, penerapan hukum pidana dipandang sebagai sistem normatif yakni penerapan keseluruhan aturan hukum yang menggambarkan nilai-nilai sosial yang didukung oleh sanksi pidana.
  2. Dimensi kedua, penerapan hukum pidana dipandang sebagai sistem administratif yang mencangkup interaksi antar aparatur penegak hukum yang merupakan sub-sistem peradilan diatas.
  3. Dimensi ketiga, penerapan hukum pidana merupakan sistem sosial dalam arti bahwa dalam mendefinisikan tindak pidana harus pula diperhitungkan berabagai prefektif pemikiran yang ada dalam lapisan masyarakat.
Sehubungan dengan berbagai dimensi diatas dapat dikatakan bahwa sebenarnya hasil penerapan hukum pidana harus menggambarkan keseluruhan hasil interaksi antara aturan hukum, praktek administratif dan perilaku sosial. Sudarto menyatakan bahwa melaksaksanakan politik hukum pidana berarti mengadakan pemilihan untuk mencapai hasil perundang-undangan pidana yang paling baik dalam arti memenuhi syarat keadilan dan daya guna, dengan maksud lain yaitu usaha mewujudkan peraturan perundang-undangan pidana yang sesuai dengan keadaan dan situsai pada suatu waktu dan untuk masa-masa yang akan datang.

Pendekatan yang digunakan dalam rangka upaya melakukan penanggulangan kejahatan melalui sarana pendekatan kriminal dapat menggunakan sarana penal dan non penal. Kebijakan dengan sarana penal adalah upaya penanggulangan kejahatan dengan menggunakan sarana pidana.

Dalam hal ini telah terjadi semacam perumusan pidana dan pemidanaan yang telah dilegalkan melalui perundnag-undangan. Sehingga, telah ada kepastian hukum dalam melakukan penanggulangan maupun pemecahan terhadap pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku kajahatan. Kebijakan kriminal dengan sarana penal ini bersifat represif. Maka dari itu, fungsionalisasi hukum pidana sangatlah terlihat dalam pelaksanaan kebijakan kriminal ini. 

Kebijakan kriminal dengan sarana non penal artinya upaya penanggulangan kejahatan dengan tidak melakukan hukum pidana. Upaya non penal dapat juga disrtikan sebgai upaya yang bersifat preventif, misalnya memperbaiki kondisi-kondisi tertentu dalam masyarakat atau melakukan pengwasan tertantu sebgai upaya prevensi terhadap kejahatan. Selain itu, dapat juga berbentuk sosialisasi terhadap suatu perundang-undangan yang baru, yang didalamnya mencangkup suatu kriminalisasi perbuatan tertentu yang menjadi gejala sosial dalam masyarakat modern.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel