-->

Pengertian Hukum Pidana Islam

SUDUT HUKUM | Hukum merupakan kata yang berasal dari bahasa arab yaitu hukmu حكم) ) yang artinya aturan.Hukum juga biasa disebut dengan syariat yang dikaitkan dengan aturan Allah Subhana Wata’ala.Syariat selalu diikuti dengan kata Islam atau Islamiyah, karena disesuaikan kepada pembuat Syariat itu sendiri yaitu Allah Subhana Wata’ala. Jadi agamaIslam adalah agama yang mempunyai hukum yang bersumber dari Al-Qur’an dan Al Hadits yang menjadi bagian agama Islam.

Dalam bahasa Indonesia penggunaan hukum juga merupakan hal yang sudah biasa yang artinya norma, atau kaidah yakni ukuran, tolok ukur, patokan, pedoman yang dipergunakan untuk menilai tingkahlaku atau perbuatan manusia dan benda.Sedangkan hukum menurut mazhab barat sangat banyak sekali antara lain ; menurut Plato hukum adalah system peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.

Menurut Aristoteles hukumhanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Adapun menurut Austin hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk member bimbingan  kepada makhluk yang berakal oleh mahluk yang berakal yang berkuasa atasnya(Friedmann, 1993:149). 

Kemudian kata pidana dalam bahasa arab dikenal dengan Jarimah atau Jinayah yang berarti tindakan kejahatan dalam hal ini dibebankan kepada orang-orang yang telah ditentukan menurut Syara’. Adapun pidana dalam bahasa hukum Indonesia memiliki pengertian tindakan kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang yang disebut sudah cakap hukum. Sedangkan kata Islam berasal darikata Aslama ( اسلم ), yuslamu ( یسلم ), Islaman ( اسلاما ) yang artinya Keselamatan. Keselamatan disini memiliki nilai agama yang kuat, sehingga mencapai pertimbangan yang lebih jauh yaitu akhirat.

Jika digabungkan 3 suku kata diatas yaitu Hukum Pidana Islam dapat diberikan pengertian yang lebih luas.Yaitu Aturan-aturan yang dibuat oleh sang Kholik dalan hal ini Allah Subhana Wata’ala pada tindakan kejahatan yang dilakukan oleh hambanya demi mencapai keselamatan dunia dan akhirat.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel