Putusan Kasasi
Sunday, 26 March 2017
SUDUT HUKUM | Setelah pemeriksaan kasasi selesai, Mahkamah Agung memberikan putusannya. Dalam pengambilan putusan, Mahkamah Agung tidak terikat pada alasan-alasan yang diajukan oleh pemohon Kasasi dan dapat memakai alasan-alasan hukum lain. Isi putusan kasasi dapat berupa:
Permohonan Kasasi Tidak Dapat Diterima
Alasan-alasan permohonan kasasi tidak dapat diterima apabila:
- Jangka waktu yang diperkenankan untuk mengajukan kasasi telah lewat, yakni dalam jangka waktu kasasi tidak dimintakan;
- Memori kasasi tidak dimasukkan atau terlambat memasukkannya;
- Pihak pemohon kasasi tidak/belum menggunakan haknya yang lain, misalnya, verzet pada putusan verstek dan banding.
Permohonan Kasasi Ditolak
Alasan ditolaknya permohonan kasasi karena keberatan-keberatan yang sekarang
diajukan oleh pemohon kasasi terhadap putusan majelis hakim judex facti:
- Semata-mata mengenai kejadian atau peristiwa yang tidak termasuk wewenang majelis hakim kasasi, sedangkan dulunya keberatan itu tidak pernah diajukan kepada majelis hakim yang memutus perkara;
- Alasan yang dikemukakan dalam memori kasasi justru bertentangan dengan hukum, sedangkan judex facti telah benar menerapkan hukumnya;
- Mungkin juga alasan hukum yang dikemukakan dalam memori kasasi tidak mendukung putusan yang telah diambil oleh judex facti artinya tidak ada sangkut pautnya dengan hukum yang menguasai pokok perkara itu.
Permohonan Kasasi Dikabulkan (Diterima)
Jika permohonan kasasi beralasan dan alasan tersebut dibenarkan oleh majelis hakim kasasi, permohonan kasasi dapat diterima dan Mahkamah Agung membatalkan putusan majelis hakim yang dimohonkan kasasi itu. Ini berarti apa yang telah diputuskan oleh majelis hakim mengenai hukum:
- Adalah tidak benar atau tidak tepat;
- Ada kesalahan dalam penerapan;
- Tidak diterapkan sama sekali.