Akibat Hukum dari Suatu Perkawinan yang Sah
Thursday, 13 April 2017
SUDUT HUKUM | Akibat hukum dari suatu perkawinan yang sah antara lain dapat dirumuskan sebagai berikut:
- Menjadi halal melakukan hubungan suami isteri dan bersenang-senang antara suami istri tersebut;
- Mahar atau mas kawin yang diberikan menjadi milik sang istri;
- Timbulnya hak-hak dan kewajiban antara suami istri, suami menjadi kepala rumah tangga, dan istri menjadi ibu rumah tangga;
- Anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan itu menjadi anak yang sah;
- Timbul kewajiban suami untuk membiayai dan mendidik anak-anak dan istrinya serta mengusahakan tempat tinggal bersama;
- Berhak saling mewarisi antara suami istri dan anak anak-anak dengan orang tua;
- Timbulah larangan perkawinan karena hubungan semenda;
- Bapak berhak menjadi wali nikah bagi anak perempuannya; Bila diantara suami atau istri meninggal salah satunya, maka yang lainnya berhak menjadi pengawas terhadap anak-anak dan hartanya.