-->

Akibat Hukum dari Suatu Perkawinan yang Sah

SUDUT HUKUM | Akibat hukum dari suatu perkawinan yang sah antara lain dapat dirumuskan sebagai berikut:

  • Menjadi halal melakukan hubungan suami isteri dan bersenang-senang antara suami istri tersebut;
  • Mahar atau mas kawin yang diberikan menjadi milik sang istri;
  • Timbulnya hak-hak dan kewajiban antara suami istri, suami menjadi kepala rumah tangga, dan istri menjadi ibu rumah tangga;
  • Anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan itu menjadi anak yang sah;
  • Timbul kewajiban suami untuk membiayai dan mendidik anak-anak dan istrinya serta mengusahakan tempat tinggal bersama;
  • Berhak saling mewarisi antara suami istri dan anak anak-anak dengan orang tua;
  • Timbulah larangan perkawinan karena hubungan semenda;
  • Bapak berhak menjadi wali nikah bagi anak perempuannya; Bila diantara suami atau istri meninggal salah satunya, maka yang lainnya berhak menjadi pengawas terhadap anak-anak dan hartanya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel