-->

Arbitrasi Internasional

SUDUT HUKUM | Dalam pengertian yang luas istilah Arbitrasi Internasional merujuk pada cara penyelesaian secara damai sengketa internasional yang dirumuskan dalam suatu keputusan oleh arbitrator yang dipilih oleh pihak-pihak yang bersengketa. Pihak- pihak tersebut sebelumnya menerima sifat mengikat keputusan yang akan diambil.

Disamping itu, keputusan arbitrasi dalam arti yang luas ini dapat didasarkan baik atas konsiderasi hukum maupun konsiderasi politik dan lain- lainnya. Karena itu, arbitrasi baru betul- betul merupakan suatu sistem penyelesaian secara hukum bila  dijelaskan sifat mengikat dari keputusan yang didasarkan ata ketentuan- ketentuan hukum.

Definisi yang terbaik mengenai arbitrasi dalam arti sempit adalah definisi yang diberikan oleh pasal 37 Konvensi Den Haag, 18 Oktober 1907 mengenai penyelesaian secara damai sengketa- sengketa internasional:
Arbitrasi internasional bertujuan untuk menyelesaikan sengketa antara negara oleh hakim-hakim pilihan mereka atas dasar ketentuan- ketentuan hukum. Penyelesaian melalui arbitrasi ini berarti bahwa negara- negara harus melaksanakan keputusan dengan itikat baik

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel