Batalnya Wasiat
Thursday, 13 April 2017
- Wasiat tidak sah untuk tujuan maksiat, seperti wasiat untuk gereja, rumah ibadah kaum kafir dan musyrik, membangun pemakaman dan memberinya beton serta untuk orang yang menjaganya baik orang yang berwasiat itu muslim atau kafir.
- Wasiat untuk bayi dalam kandungan tidak sah jika ketika wasiat itu disampaikan bayi dalam kandungan belum ada. Sebagaimana jika seseorang berkata, “Aku berwasiat untuk yang dikandng wanita ini.” Yang demikian itu adalah wasiat untuk yang tidak ada.