Definisi Kebakaran Hutan
Monday, 24 April 2017
Kata hutan merupakan terjemahan dari kata bos (Belanda) dan forest (Inggris). Pengertian hutan menurut kamus umum Bahasa Indonesia adalah tanah luas yang ditumbuhi pohon-pohon (Kamus Besar Bahasa Indonesia Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.1996).
Menurut Arifin Arief (2001:11-12) hutan merupakan kumpulan pepohonan yang tumbuh rapat beserta tumbuh-tumbuhan memanjat dengan bunga yang beraneka warna yang berperan sangat penting bagi kehidupan di bumi ini. Beliau menegaskan bahwa sudut pandang dalam mengartikan hutan sangat bervariasi. Ahli ekonomi mengartikan hutan sebagai tempat menanam modal jangka panjang yang sangat menguntungkan dalam bentuk Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Bagi para ilmuwan, hutan diartikan sesuai dengan spesifikasi ilmu. Menurut ahli silvika, hutan merupakan suatu asosiasi dari tumbuh-tumbuhan yang sebagian besar terdiri atas pohon-pohon atau vegetasi berkayu yang menempati areal luas.
Ahli ekologi mengartikan hutan sebagai suatu masyarakat tumbuh-tumbuhan yang dikuasai oleh pohon-pohon yang mempunyai lingkungan berbeda dengan keadaan di luar hutan. Sedangkan ahli kehutanan mengartikan hutan sebagai suatu komunitas biologi yang didominasi oleh pohon-pohon tanaman keras.
Sedangkan pengertian hutan di dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan adalah suatu ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang di dominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
Ada empat unsur yang terkandung dari definisi hutan menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (H.S Salim.2003:41), yaitu:
- Unsur lapangan yang cukup luas (minimal ¼ hektar), yang disebut tanah hutan;
- Unsur pohon (kayu, bambu, palem ,dsb), flora dan fauna;
- Unsur lingkungan; dan
- Unsur penetapan pemerintah.
Baca Juga
Unsur pertama, kedua dan ketiga membentuk persekutuan hidup yang tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya. Adanya penetapan pemerintah mengenai hutan mempunyai arti sangat penting, karena dengan adanya penetapan pemerintah kedudukan yuridis hutan akan menjadi lebih kuat.
Kebakaran berasal dari kata “bakar” yang berarti menghanguskan dengan api, jadi kebakaran adalah suatu peristiwa terbakarnya sesuatu (Fahmi Idrus.2007). Kebakaran hutan dalam skripsi ini yaitu terjadinya peristiwa terbakarnya hutan yang terjadi akibat proses alam yang menyebabkan hutan dapat terbakar atau faktor kesengajaan dari manusia.