Jenis-jenis Tindak Pidana Penipuan
Saturday, 22 April 2017
SUDUT HUKUM | Tindak pidana penipuan yang diatur dalam Buku II bab XXV Pasal 378 KUHP. Pasal-pasal tersebut menjelaskan tentang jenis-jenis tindak pidana penipuan dalam KUHP, yaitu:
- Pasal 378 KUHP mengenai tindak pidana penipuan dalam bentuk pokok.
- Pasal 379 KUHP mengenai tindak pidana penipuan ringan. Kejahatan ini merupakan bentuk geprivilegeerd delict atau suatu penipuan dengan unsurunsur yang meringankan.
- Pasal 379 (a) KUHP merupakan pokok yang disebut penarikan botol (Fleesentrekkerij) yang mengatur tentang tindak pidana kebiasaan membeli barang tanpa membayar lunas harganya. Unsur dari (Fleddentrekkerij) adalah unsur menjadikan sebagai mata pencaharian atau sebagai kebiasaan.
- Pasal 380 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yaitu tindak pidana pemalsuan nama dan tanda atas sesuatu karya ciptaan orang. Pasal ini dibuat bukan untuk melindungi hak cipta seseorang, melainkan untuk melindungi konsumen terhadap perbuatan-perbuatan yang bersifat menipu oleh orang-oramg tertentu.
- Pasal 381 KUHP mengenai penipuan pada pertanggungan atau peransuransian.
- Pasal 382 KUHP mengatur tindak pidana yang menimbulkan kerusakan pada benda yang dipertanggujawabkan.
- Pasal 282 bis KUHP mengatur tentang tindak pidana persaingan curang atau oneerlijke mededinging.
- Pasal 382 KUHP mengatur tindak pidana penipuan dalam jual-beli.
- Pasal 383 KUHP mengetahui penipuan dalam penjalan beberapa salinan (copy) kognosement.