Kriminalistik
Saturday, 22 April 2017
Pengertian Kriminalistik
- Kriminalistik merupakan suatu pengetahuan yang berusaha untuk menyelidiki/ mengusut kejahatan dalam arti seluas-luasnya, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan-keterangan dengan mempergunakan hasil yang diketemukan oleh ilmu pengetahuan lainnya (suriasaputra dikutip oleh Sudjono, 1976: 31)
- Kriminalistik mempelajari kejahatan sebagai ilmu pengetahuan dan teknologi, yaitu penerapan teknik atau teknologi dalam menyelidiki suatu kejahatan
- Menurut Lamintang kriminalistik adalah suatu ilmu terapan yang mempelajari teknik-teknik penyelidikan (sebagai suatu modus operandi). Ia merupakan suatu kombinasi antara psikologi mengenai kejahatan, psikologi mengenai penjahat, ilmu kimia, fisika, grafologi, dan lain-lain
- Menurut Soerjono Soetarto adalah suatu pengetahuan yang berusaha untuk menyelidiki kejahatan dengan arti yang seluas-luasnya berdasarkan buktibukti dan keterangan-keterangan dengan mempergunakan hasil yang ditemukan oleh ilmu pengetahuan lainnya.
Ruang Lingkup Kriminalistik:
Taktik penyidikan
Kecepatan adalah tuntutan taktis pertama bagi pemeriksaan perkara, akan tetapi prioritas taktik penyidikan atau taktik kriminal adalah pengetahuan yang mempelajari problema-problema taktik dalam bidang penyidikan perkara pidana. Dalam menyidik suatu perkara, seorang penyidik kecepatan tidak boleh mengurangi tertib penyelesaian pemeriksaan teknis perkara selanjutnya. Penyidik harus tetap dan selalu menyadari masalah dan kesulitan yang harus dipecahkan dalam penyidikan.
Menurut soesilo (1974: 9) bahwa taktik penyidikan merupakan dasar bagi para penyidik melakukan penyidikan. Dasar ini di terapkan dalam melakukan tindakan sebagai berikut:
- Penyidikan di tempat kejadian perkara (TKP)
- Mengungkap cara kejahatan itu dilakukan
- Menemukan pelaku kejahatan
- Bekerjanya pelaku kejahatan (metode dan alat)
- Penjahat memperlakukan barang-barang hasil kejahatan
- Motif pelaku berbuat kejahatan
- Cara-cara memeriksa atau mendengar keterangan saksi dan tersangka
- Cara melakukan penyidikan
- Cara mempergunakan informan.
Taktik penyidikan memberikan banyak pengetahuan yang berkaitan dengan penyidikan. Dalam kaitan itu, Moolenaar (dikutip dari Soesilo, 1974: 10) menyatakan: Kepandaian untuk dapat bertindak taktis itu merupakan suatu anugerah dari tuhan sejak orang dilahirkan, sama halnya seperti keberanian, kecerdasan otak, dan lain-lain. Taktik adalah suatu daya untuk dapat melihat dengan jitu sebelumnya akan akibat yang timbul dari perbuatan-perbuatan yang dilakukan. Ia merupakan suatu bakat seseorang untuk merasakan bagaimana baiknya, apa yang harus diperbuat guna mencapai apa yang dituju.
Tindakan-tindakan yang termasuk dalam bidang taktik penyidikan antara lain:
- Tindakan pertama di tempat kejadian perkara.
- Psikologi kriminal, digunakan dalam mendengar keterangan saksi dan tersangka.
- Cara menjalin hubungan dengan informan.
- Taktik penagkapan, penggeledahan badan dan rumah, konfrontasi serta penyamaran.
- Pembuntutan.
- Modus operandi (kebiasaan keja pelaku kejahatan).
- Pers release telah terjadinya kejahatan.
- Dengan perkembangan yang sangat hati-hati berkaitan dengan menawarkan hadiah dalam menemukan pelaku.
- Membaca buku-buku yang bertemakan cerita detektif.
- Memahami bahasa sandi yang berlaku di antara penjahat (preman/gali).
- Kepercayaan preman terhadap dukun/orang pintar, takhayul, jimat, gunaguna.
Baca Juga
Teknik Penyidikan
Teknik penyidikan atau teknik kriminal adalah keseluruhan kegiatan yang dapat dilakukan dalam penyidikan suatu perkara pidana. Menurut Soesilo (1974: 10) teknik penyidikan adalah:
- Pengetahuan tentang bekas-bekas (materiil), alat atau sarana teknis yang dapat dipergunakan untuk melakukan kejahatan.
- Sarana pembantuan untuk menetapkan dan mengambil bekas atau barang bukti.
- Pengetahuan teknik identifikasi dan sinyalmen.
Dewasa ini, teknik mencari dan mengambil bekas mendapat bantuan yang amat berharga dari ilmu-ilmu pengetahuan seperti ilmu keokteran, ilmu kimia, ilmu alam, daktiloskopi, dan peralatan teknologi modern di bidang fotografi, mikrofotografi, kamera, tape recorder, VCD, DVD, liedetector, dan lain-lain. Dengan peralatan teknik ini makin banyak bekas materiil yang terdeteksi.
Berikut ini diberikan contoh untuk melihat peran bantuan-bantuan teknik untuk mengungkap kejahatan:
- Bekas berwarna merah yang terselip di pegangan belati yang dipergunakan untuk membunuh dapat dipastikan sebagai bekas darah korban dengan pemeriksaan mikroskop dan bahan kimia.
- Sidik jari laten yang kasat mata dapat terlihat dengan mata telanjang dengan menggunakan bantuan teknik fotografi mekanik (serbuk) dan bahan kima (yodium). Dari sidik jari yang sudah kelihatan ini dibuatlah foto dengan pembesaran (zoom), sehingga memungkinkan penyidik mencari sidik jari yang identik dengan kumpulan sidik jari di arsip.
- Racun yang ditemukan pada muntahan korban, kotoran, kuku, dan dalam jahitan kantong baju penjahat dapat diketahui jenis racun dengan menggunakan bahan kimia.
- Pemalsuan dokumen atau tulisan dapat ditunjukkan dengan pasti bagianbagian yang dipalsu dengan bantuan ahli tulisan dengan bantuan fotografi dan mikroskop
- Pada pemeriksaan luka tembak (masuk), seorang ahli (dokter) dapat menentukan jenis dan jarak tembak senjata api yang dipergunakan
- Dalam suatu tindak pidana perkosaan yang disertai dengan pembunuhan ditemukan rambut dalam genggaman dan jaringan kulit di kuku korban. Berdasarkan pemeriksaan ahli dengan teknologi DNA dapat dengan mudah dikenali identitas genetis pelaku kejahatan.
- Seorang ahli ilmu alam dapat membantu untuk menentukan kekuatan sebuah benda yang dilemparkan kepada seorang korban dari jarak tertentu. Dia juga dapat menentukan kecepatan hanyutnya sebuah benda atau korban manusia dengan mengukur kecepatan aliran air sungai.
Dalam mencari keterangan, polisi tidak hanya terbatas untuk meminta bantuan dari para ahli yang meiliki kemampuan akademik di bidangnya, akan tetapi polisi juga dapat meminta penjelasan kepada seorang ahli biasa seperti tukang gigi, tukang sepatu, tukang jahit, dan lain-lain. Dalam penyidikan mencari bekas-bekas materiil terdapat kajian khusus yang membahasnya yaitu:
- Ilmu bekas bawahan meliputi ajaran-ajaran tentang mencari, menetapkan, mengamankan, menyita, dan mengirimkan bekas-bekas dalam tindakan pertama di tempat kejadian perkara. Ilmu bekas bawahan ini harus dikuasai oleh setiap penyidik kepolisian.
- Ilmu bekas atasan meliputi kegiatan yang dilakukan oleh ahli-ahli tertentu, misalnya ahli kedokteran forensik/kehakiman, ahli pemeriksa surat palsu, ahli daktiloskopi, ahli balistik (pemeriksaan peluru), dan lain-lain. Ilmu bekas atasan ini sangat jarang dikuasai oleh seorang polisi mengingat multi disiplin yang begitu banyak.
Tujuan dan Manfaat Mempelajari Kriminalistik
Tujuan mempelajari kriminalistik adalah membantu peradilan mencari keadilan dan kebenaran sejati atau dalam makna yang sebenar-benarnya atau kebenaran materiil (substansial truth) serta memberi keterangan atau penjelasan kepada penyidik berkaitan dengan sarana dan cara melakukan penyidikan secara utuh, menyeluruh, dan komprehensif. Kriminalistik sangat berperan bagi kepentingan peradilan yaitu membantu peradilan dalam usaha menegakkan kebenaran dan keadilan sejati. Sedangkan, kepentingan bagi masyarakat, yaitu untuk memenuhi tunutan keadilan masyarakat sesuai dengan slogan “pidanalah orang yang bersalah dan bebaskan serta lindungi orang yang tidak bersalah”.
Oleh karena itu. Kegunaan mempelajari kriminalistik adalah :
- Masyarakat dapat mengikuti penyidikan perkara kejahatan dengan benar .
- Untuk menghindari kesalahan, penyelewengan, atau manipulasi penyidikan terutama pada perkara-perkara pidana yang mengundang perhatian masyarakat umum.
- Penyidik dapat bertindak secara jujur dan benar, sehingga bisa menempatkan dan menyelesaikan perkara secara benar dan tuntas.
Perundang-undangan kriminalistik
a. KUHP dan KUHAP
- Tubuh manusia adalah barang bukti
Dalam suatu peristiwa ada seorang melemparkan batu dan membuat kaca rumah berantakan. Secara yuridis, pelaku tindak pidana akan ditangkap sebagai tersangka dan batu serta pecahan kaca menjadi barang bukti (stuk van overtuiging). Hal ini sesuai dengan pasal 40 KUHAP. Selanjutnya untuk mempertahankan identitas dan menjaga otentitas barang buktiharus diperlakukan sesuai dengan pasal 130 KUHAP dan disimpan dirumah penyimpanan benda sitaan negara (pasal 44 KUHAP). Apabila dikemudian hari perkaranya disidangkan barang-barang bukti ini diperlihatkan kepada terdakwa dan kalau juga diperlihatkan kepada para saksi (pasal 181 KUHAP).
- Pihak yang berwenang meminta pemeriksaan
Berdasarkan pasal 133 KUHAP di atas, pihak yang berwenang meminta pemeriksaan kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter tentang luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana adalah penyidik.
- Pihak yang berwenang/wajib melakukan pemeriksaan
Berdasarkan pasal 133 ayat (1) KUHAP yang berwenang melakukan pemeriksaan terhadap tubuh manusia, baik masih hidup maupun sudah mati adalah (1) ahli kedokteran kehakiman, (2) dokter, dan atau (3) ahli lainnya. 4) Orang hidup yang dapat dimintakan pemeriksaan.
Persyaratan yang harus dipenuhi penyidik untuk dapat meminta pemeriksaan terhadap tubuh manusia yang masih hidup didasarkan pada pasal 133 ayat (1) KUHAP yaitu adanya luka atau keracunan yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana.
- Mayat yang dapat dimintakan pemeriksaan
Persyaratan untuk dapat meminta pemeriksaan mayat ditentukan dalam pasal 133 ayat (1) KUHAP yaitu adanya kematian yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana. Pengertian yang diduga mati karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, menurut Handoko (tanpa tahun: 12) dapat menyulitkan penyidik, misalnya keluarga korban atau ahli waris si korban yang menjadi pembunuh, tentunya akan mencoba menghalang-halangi dilakukannya pemeriksaan mayat.
- Jenis pemeriksaan mayat
Berdasarkan Pasal 133 ayat (2) KUHAP dengan tegas disebutkan bahwa terhadap mayat dapat dilakukan pemeriksaan bedah mayat (pemeriksaan bagian luar dan bagian dalam mayat). Dengan Pemeriksaan macam itu menurut Tjondroputranto (tanpa tahun: 16) bahwa dengan pemeriksaan luar saja tidak mungkin ditentukan sebab kematian.
- Pihak yang menentukan Jenis pemeriksaan mayat
Dalam pasal 133 ayat (2) KUHAP dengan tegas dikemukakan bahwa penyidiklah yang harus menentukan jenis pemeriksaan mayat.
- Pandangan islam tentang pembedaan mayat Pandangan islam tentang pembedahan mayat.
Menurut Handoko (tanpa tahun: 18) bahwa persoalan tindakan kedokteran yang sering dianggap bertentangan dengan ajaran agama islam ini sudah lama dirasakan dan untuk menyelesaikan persoalan ini dibentuklah Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara oleh Departemen Kesehatan R.I dan soal bedah mayat untuk anatomi dan patologi yang bertujuan untuk anatomi dan penyidikan dalam ilmu kedokteran.
Ilmu yang Membantu Kriminalistik:
1) Ilmu Kedokteran Kehakiman
Dalam ilmu kedokteran, mempelajari antara lain sebab kematian, identifikasi, keadaan mayat post mortem, perlukaan, abortus, dan pembunuhan anak, perzinihan dan perkosaan, serta pemeriksaan noda darah.
2) Ilmu Kedokteran Jiwa Kehakiman
Ilmu kedokteran jiwa kehakiman mempelajari penderita sakit jiwa atau berkelainan jiwa yang dapat melakukan kejahatan, seperti epilepsi (ayan), psikopat (penderita yang tidak mengenal norma), skizoprenia (penderita yang mengalami jiwa terbelah atau berkepribadian ganda/rangkap, dan psikomani depressif (penderita yang mengalami perasaan gembira atau sedih yang luar biasa)
3) Ilmu Kimia Kehakiman
Ilmu kimia kehakiman antara lain mempelajari narkotika, pemalsuan barang yang berhubungan dengan zat kimia, noda-noda yang tertinggal dalam berbagai kejahatan, pelanggaran ortondasi tentang obat-obat keras, dan darah serta toksokologi forensik.
4) Ilmu Alam Kehakiman
Ilmu alam kehakiman mempelajari antara lain (1) balistik kehakiman (balistik forensic) untuk mengetahui jenis, kaliber, jarak tembak, dan sebagainya. (2) daktiloskopi / poroskopi / palmistry/ fingerprint yang mempelajari tentang sidik jari, peristiwa tabrakan di darat dengan melihat bekas ban yang di rem, bekas oli, cat, bensin dan sebagainya.
5) Grafologi (schrifkunde)
Mempelajari cara-cara untuk mengenali pemalsuan tulisan dan uang palsu, cara-cara menemukan tulisan-tulisan rahasia, dan pengetahuan membaca watak seseorang berdasarkan hasil tulisannya.
6) Entomologi Forensik (ilmu serangga untuk penyidikan)
Entomologi forensik dipergunakan untuk mengungkapkan aat kematian mayat yang tidak terkubur atau terlantar.