Pekerjaan Yusuf Qardhawi
Saturday, 1 April 2017
SUDUT HUKUM | Yusuf Qardhawi pernah bekerja sebagai penceramah dan pengajar di berbagai masjid, kemudian menjadi pengawas pada akademi para imam,lembaga yang berada di bawah kementrian wakaf di mesir. Setelah itu ia pindah ke jurusan bagian administrasi umum untuk masalah-masalah budaya islam di al-azhar. Di tempat ini ia bertugas untuk mengawasi hasil cetakan dan seluruh pekerjaan yang menyangkut teknis pada bidang dakwah.
Pada tahun 1981 ia ditugaskan sebagai tenaga bantuan untuk menjadi kepala sekolah sebuah sekolah menengah di qatar. Dengan semangat ia telah melakukan pengembangan dan peningkatan yang sangat signifikan di tempat itu serta berhasil meletakkan pondasi yang sangat kokoh dalam bidang pendidikan karena berhasil menggabungkan antara khazanah lama dan modern pada saat yang sama.
Pada tahun 1973 di dirikan Fakultas Tarbiyah untuk mahasiswa dan mahasiswi, yang merupakan cikal bakal Universitas Qatar. Yusuf Qardhawi ditugaskan di tempat itu untuk mendirikan jurusan studi Islam sekaligus menjadi ketuanya.
Pada tahun 1977 ia ditugaskan untuk memimpin pendirian dan sekaligus menjadi dekan pertama Fakultas Syariah dan studi Islam di Universitas Qatar. Dia menjadi dewan pendiri pada pusat riset sunnah dan sirah nabi universitas qatar
Pada tahun 1990/1991 dia di tugaskan oleh pemerintah qatar unutk menjadi dosen tamu di al-jazair. Dinegeri ini dia bertugas untuk menjadi ketua majelis ilmiah pada semua universitas dan akademik negeri itu. Setelah itu dia kembali mengerjakan tugasnya rutinya di pusat riset sunnah dan sirah Nabi.
Pada tahun 1411 H, dia mendapat penghargaan dari IDB Islamic Defeloment Bank atas jasa-jasanya di bidang perbankan. Sedangkan pada tahun 1413 H dia bersama-sama dengan Sayyid Sabiq mendapat penghargaan dari King Faisal Awar karena karena jasa-jasanya dalam bidang keislaman. Di tahun 1996 di mendapat penghargaan dari universitas Islam antar bangsa Malaysia atas jasa-jasanya dalam ilmu pengetahuna. Pada tahun 1997 dia mendapat penghargaan dari Sultan Brunai Darussalam atas jasa-jasanya dalam bidang fiqih.