-->

Pengertian dan Unsur-unsur Perseroan Terbatas (PT)

SUDUT HUKUM | Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha degan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini, serta peraturan pelaksananya (Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No. 1 tentang Perseroan Terbatas).

Unsur-Unsur Perseroan Terbatas


Pada Pasal 1 angka (1) UU No. 5/1999 jelas bahwa perseroan adalah badan hukum.
  • Didirikan Berdasarkan Perjanjian

Setiap perseroan terbatas didirikan berdasarkan perjanjian, artinya harus ada sekurangkurangnya dua orang yang sepakat mendirikan perseroan yang dibuktikan secara tertulis yang tersusun dalam bentuk anggaran dasar, kemudian dimuat dalam akta pendirian yang dibuat di muka Notaris. Setiap pendiri wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan (Abdulkadir Muhammad, 2002:70).
  • Melakukan Kegiatan Usaha

Kegiatan dalam bidang perekonomian (industri, dagang, jasa, dan pembiayaan) yang mempunyai tujuan untuk mendapatkan keuntungan atau laba.
  • Modal Dasar

Baca Juga

Menurut ketentuan Pasal 25 UU No. 1/1995 tentang Perseroan Terbatas, modal dasar perseroan sekurang-kurangnya Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Namun undang-undang atau peraturan pelaksanaannya yang mengatur bidang usaha tertentu, dapat menentukan jumlah minimum modal dasar perseroan yang berbeda dari ketentuan minimal tersebut (I.G. Rai Widjaya, 2005:25).

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel