Pengertian dan Unsur-unsur Perseroan Terbatas (PT)
Sunday, 30 April 2017
SUDUT HUKUM | Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha degan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini, serta peraturan pelaksananya (Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No. 1 tentang Perseroan Terbatas).
Unsur-Unsur Perseroan Terbatas
- Badan Hukum
Pada Pasal 1 angka (1) UU No. 5/1999 jelas bahwa perseroan adalah badan hukum.
- Didirikan Berdasarkan Perjanjian
Setiap perseroan terbatas didirikan berdasarkan perjanjian, artinya harus ada sekurangkurangnya dua orang yang sepakat mendirikan perseroan yang dibuktikan secara tertulis yang tersusun dalam bentuk anggaran dasar, kemudian dimuat dalam akta pendirian yang dibuat di muka Notaris. Setiap pendiri wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan (Abdulkadir Muhammad, 2002:70).
- Melakukan Kegiatan Usaha
Kegiatan dalam bidang perekonomian (industri, dagang, jasa, dan pembiayaan) yang mempunyai tujuan untuk mendapatkan keuntungan atau laba.
- Modal Dasar
Baca Juga
Menurut ketentuan Pasal 25 UU No. 1/1995 tentang Perseroan Terbatas, modal dasar perseroan sekurang-kurangnya Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Namun undang-undang atau peraturan pelaksanaannya yang mengatur bidang usaha tertentu, dapat menentukan jumlah minimum modal dasar perseroan yang berbeda dari ketentuan minimal tersebut (I.G. Rai Widjaya, 2005:25).