-->

Pengertian Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime)

SUDUT HUKUM | Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime) adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Kejahatan Dunia Maya merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khusunya internet. Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime) didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.

Kejahatan Dunia Maya memiliki karakteristik unik yaitu :
  • Ruang lingkup kejahatan
  • Sifat kejahatan
  • Pelaku kejahatan
  • Modus kejahatan
  • Jenis kerugian yang ditimbulkan

Dari beberapa karakteristik yang telah disebutkan di atas, maka cybercrime diklasifikasikan menjadi beberapa yaitu sebagai berikut:
  1. Cyberpiracy: Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi computer.
  2. Cybertrespass: Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau individu.
  3. Cybervandalism: Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel