-->

Pengertian Satuan Reserse Kriminal

SUDUT HUKUM | Satuan Reserse Kriminal adalah unsur pelaksana utama di tingkat Kepolisian Resort yang berada dibawah Kapolres. Satuan Reserse Kriminal bertugas membina fungsi dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana termasuk fungsi identifikasi dan fungsi laboratorium forensik lapangan dalam rangka penegakan hukum, koordinasi dan pengawasan operasional dan administrasi penyidikan PPNS sesuai ketentuan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Pengertian Satuan Reserse Kriminal


Menyelenggarakan tugas Satuan Reserse Kriminal menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
  • Pembinaan teknis terhadap administrasi penyelidikan dan penyidikan, serta identifikasi dan laboratorium forensik lapangan;
  • Pelayanan dan perlindungan khusus kepada remaja, anak, dan wanita baik sebagai pelaku maupun korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
  • Pengidentifikasian untuk kepentingan penyidikan dan pelayanan umum;
  • Penganalisisan kasus beserta penanganannya, serta mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Satreskrim;
  • Pelaksanaan pengawasan penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh penyidik pada unit reskrim Polsek dan Satreskrim Polres;
  • Pembinaan, koordinasi dan pengawasan PPNS baik di bidang operasional maupun administrasi penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum dan khusus, antara lain tindak pidana ekonomi, korupsi, dan tindak pidana tertentu di daerah hukum Polres.


Baca Juga

Satuan Reserse Kriminal dipimpin oleh KaSatreskrim yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres. Khusus pada Polres Tipe Metropolitan, Polrestabes, dan Polresta, KaSatreskrim dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (WakaSatreskrim). Satuan Reserse Kriminal dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
  1. Urusan Pembinaan Operasional (Urbinopsnal), yang bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap administrasi serta pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan, menganalisis penanganan kasus dan mengevaluasi efektivitas pelaksanaan tugas Satreskrim;
  2. Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Urmintu), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan;
  3. Urusan Identifikasi (Urident), yang bertugas melakukan identifikasi dan laboratorium forensik lap
  4. angan, dan pengidentifikasian untuk kepentingan penyidikan dan pelayanan umum; danUnit, terdiri dari paling banyak 6 (enam) Unit, yang bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum, khusus, dan tertentu di daerah hukum Polres, serta memberikan pelayanan dan perlindungan khusus kepada remaja, anak, dan wanita baik sebagai pelaku maupun korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel