Sebab-Sebab Terjadinya Perkawinan Sirri
Thursday, 13 April 2017
SUDUT HUKUM | Sebab-sebab atau alasan-alasan pasangan suami istri melakukan perkawinan sirri
yakni sebagai berikut:
- Tidak ada biaya
Perkawinan yang biasanya dilakukan tidak dicatatkan biasanya disebabkan oleh faktor ekonomi, dimana pasangan suami istri tersebut tidak mampu membayar biaya pencatatan perkawinan.
- Karena perkawinan dibawah umur
Syarat melakukan perkawinan salah satunya yakni umur kedua calon mempelai, pria yang ingin melakukan perkawinan minimal berumur 19 tahun sedangan wanita minimal 16 tahun. Perkawinan sirri terjadi karena kedua pasangan belum mencapai umur yang diperbolehkan Undang-Undang Perkawinan melangsungkan perkawinan.
- Karena poligami
Ketatnya syarat-syarat poligami yang harus dipenuhi oleh suami, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 65 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Juncto Pasal 55 sampai dengan Pasal 59 Kompilasi Hukum Islam.
Jika suami bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka menurut Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil yang diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1990, ia harus mendapat izin terlebih dahulu dari atasannya.