Asuransi Jiwa Syariah
Monday, 29 May 2017
SUDUT HUKUM | Dalam hubungannya dengan asuransi jiwa maka fokus pembahasan diarahkan pada jenis asuransi, butir (b). Apabila Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 di persempit hanya melingkupi jenis asuransi jiwa, maka urusannya adalah:
Asuransi jiwa adalah perjanjian, antara 2 (dua) pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang diasuransikan.”
Purwosutjipto memperjelas lagi pengertian asuransi jiwa dengan mengemukakan definisi:
Pertanggungan jiwa adalah perjanjian timbal balik antara penutup (pengambil) asuransi dengan penanggung, dengan penutup (pengambil) asuransi mengikatkan diri selama jalannya pertanggungan membayar uang premi kepada penanggung, sedangkan penanggung sebagai akibat langsung dan meninggalnya orang yang jiwanya dipertanggungkan atau telah lampaunya suatu jangka waktu yang diperjanjikan, mengikatkan diri untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada orang yang ditunjuk oleh penutup (pengambil) asuransi sebagai penikmatnya”.
Dari pengertian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa asuransi jiwa adalah perjanjian antara pengambil asuransi dengan jasa asuransi yang bentuknya mengikat selama jalannya pertanggungan membayar premi kepada penanggung, untuk selanjutnya penanggung bertanggung jawab atas premi tersebut untuk nantinya diberikan kepada pengambil asuransi atau seseorang yang di asuransikan dikarenakan atas dasar meninggal.
Sistem asuransi hidup berlandaskan pada konsep kesepakatan seorang nasabah perusahaan jasa asuransi untuk membayar premi secara berkala dengan kompensasi perusahaan harus memberikan sejumlah uang yang telah disepakati sebelumnya kepada si nasabah, atau kepada ahli warisnya, atau kepada orang tertentu yang ditunjuknya, ketika si nasabah mencapai usia tertentu atau ketika ia meninggal dunia. Nominal asuransi yang dibayarkan pun bisa berbentuk kontan atau diberikan dalam bentuk pemasukan atau gaji bulanan sesuai dengan kesepakatan.