Hak Penguasaan Tanah Dalam Hukum Tanah Nasional
Thursday, 11 May 2017
SUDUT HUKUM | Hak–hak penguasaan atas tanah merupakan suatu rangkaian yang berisikan wewenang, kewajiban dan/larangan bagi pemegang haknya untuk berbuat sesuatu dengan tanah yang dihaki. “sesuatu” yang boleh, wajib dan/dilarang untuk diperbuat itulah menjadi tolok ukur pembeda antara berbagai hak penguasaan atas tanah yang diatur dalam Hukum Tanah Negara yang bersangkutan. Dalam hukum tanah nasional ada bermacam–macam hak penguasan atas tanah, meliputi:
- Hak Bangsa Indonesia;
- Hak Menguasai dari Negara;
- Hak Ulayat Masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada;
- Hak Individual:
a. Hak – hak atas tanah:
- Primer : Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Yang diberikan oleh Negara.
- Sekunder : Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai, yang diberikan oleh pemilik tanah, Hak Gadai, Hak Usaha Bagi Hasil, Hak Menumpang, Hak Sewa lain yang tidak termasuk dalam Hak-hak tersebut diatas yang akan ditetapkan dengan undang-undang serta hak–hak yang sifatnya sementara.
b. Wakaf
c. Hak Jaminan atas tanah : Hak Tanggungan