-->

Kemacetan Lalu Lintas

SUDUT HUKUM | Pengertian lalu lintas berdasarkan Pasal 1 Ayat (2) Undang–undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas Angkutan Jalan yaitu:
Lalu lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan”.
Sedangkan pengertian kemacetan lalu lintas adalah situasi atau keadaan tersendatnya atau bahkan terhentinya lalu lintas yang disebabkan oleh banyaknya jumlah kendaraan melebihi kapasitas jalan. Kemacetan banyak terjadi di kota-kota besar terutamanya yang tidak memiliki transportasi publik yang baik atau memadai ataupun juga tidak seimbangnya kebutuhan jalan dengan kepadatan penduduk.

Definisi kemacetan dalam Buku Laporan Manajemen Lalu lintas Jawa Tengah Tahun 2004 adalah terakumulasinya lalu-lintas dengan penggunaan moda yang tidak efisien pada waktu yang sama, pada rute yang sama, pada tujuan yang sama dan karena keinginan untuk melakukan perjalanan yang bersamaan. Kemacetan lalu-lintas (congestion) pada ruas jalan raya terjadi saat arus lalu-lintas kendaraan meningkat seiring bertambahnya permintaan perjalanan pada waktu tertentu serta jumlah pemakai jalan melebihi dari kapasitas yang ada.

Kemacetan Lalu Lintas


Kemacetan lalu lintas terjadi apabila kapasitas jalan tetap sedangkan jumlah pemakai jalan terus meningkat, yang menyebabkan waktu tempuh perjalanan bertambah menjadi lebih lama. Kemacetan di kota Bandar Lampung terjadi pada jam ketika orang berangkat dan pulang kerja atau sekolah, dan siang hari pada saat warga kota ke pusat perbelanjaan guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.Tentu saja jumlah perjalanan yang dilakukan pada siang hari ini tidak sebanyak pada pagi dan sore.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel