Pencabutan hak-hak tertentu
Wednesday, 3 May 2017
SUDUT HUKUM | Pidana tambahan pencabutan hak oleh undang-undang hukum pidana ditegaskan bahwa pencabutan tersebut hanya terhadap beberapa hak tertentu. Pencabutan hak-hak tertentu itu tidak dengan sendirinya, melainkan harus dengan suatu putusan Hakim dan tidak untuk selama-lamanya.
Hak-hak yang dapat dicabut menurut Pasal 35 ayat (1) KUHP menentukan bahwa hak-hak terpidana dengan putusan Hakim dapat dicabut dalam hal-hal yang ditentukan di dalam Kitab Undang-undang ini atau dalam aturan umum lainnya ialah:
- Hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu
- Hak untuk memasuki angkatan perang
- Hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan peraturan-peraturan umum
- Hak untuk menjadi penasihat (raadsman) atau pengurus menurut hukum (gerechtelick bewinvoerder), hak menjadi wali, wali pengawas.