-->

Pencabutan hak-hak tertentu

SUDUT HUKUM | Pidana tambahan pencabutan hak oleh undang-undang hukum pidana ditegaskan bahwa pencabutan tersebut hanya terhadap beberapa hak tertentu. Pencabutan hak-hak tertentu itu tidak dengan sendirinya, melainkan harus dengan suatu putusan Hakim dan tidak untuk selama-lamanya. 

Hak-hak yang dapat dicabut menurut Pasal 35 ayat (1) KUHP menentukan bahwa hak-hak terpidana dengan putusan Hakim dapat dicabut dalam hal-hal yang ditentukan di dalam Kitab Undang-undang ini atau dalam aturan umum lainnya ialah:
  1. Hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu
  2. Hak untuk memasuki angkatan perang
  3. Hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan peraturan-peraturan umum
  4. Hak untuk menjadi penasihat (raadsman) atau pengurus menurut hukum (gerechtelick bewinvoerder), hak menjadi wali, wali pengawas.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel