Pengertian Dan Dasar Hukum PPAT
Friday, 5 May 2017
SUDUT HUKUM | Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 telah ditindak lanjuti oleh Pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1997 tentang Peraturan Jabatan PPAT. Selain itu, diterbitkan pula 2 (dua) peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan jabatan PPAT, yaitu:
- Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1999 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1997 tentang Peraturan Jabatan PPAT.
- Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1999 tentang Penetapan Formasi PPAT.
Dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2007, menjelaskan pengertian PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) adalah Pejabat Umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (Chomzah, 2002: 66).