-->

Dasar Hukum Reklamasi

Dasar hukum kewajiban pelaksanaan reklamasi telah tercantum dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 yang diatur dalam Pasal 96 huruf (c), Pasal 99 dan Pasal 100. Pasal 96 huruf (c) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan termasuk kegiatan reklamasi dan pascatambang. Setiap pemegang IUP dan IUPK wajib menyerahkan rencana reklamasi dan rencana pascatambang pada saat mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi Pelaksanaan reklamasi dan kegiatan pascatambang dilakukan sesuai dengan peruntukan lahan pascatambang.

Dasar Hukum Reklamasi


Dan dalam Pasal 100 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang.

Ketentuan lebih lanjut mengenai reklamasi dan pascatambang serta dana jaminan reklamasi dan dana jaminan pascatambang diatur dengan peraturan pemerintah. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel