Pengertian Konsultan Hukum
Wednesday, 14 June 2017
Satu lagi istilah yang sering kita dengar dalam dunia bantuan hukum adalah konsultan hukum. Konsultan hukum adalah orang yang bertindak memberikan nasehat- nasehat dan pendapat hukum terhadap suatu tindakan / perbuatan hukum yang akan dan yang telah dilakukan oleh kliennya. Tindakan dan perbuatan hukum yang dimaksudkan adalah diluar pengadilan (non litigation).
Seorang konsultan hukum dalam menjalankan praktek profesinya adalah berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh pihak yang berwenang tidak untuk berpraktek (beracara) di muka pengadilan, misalnya:
- pembebasan tanah;
- jual beli tanah;
- sewa menyewa gedung;
- perjanjian kerja sama penggunaan properti;
- perjanjian pembangunan gedung dengan kontraktor lainnya;
- dan masih banyak pekerjaan lain yang sering dilakukan oleh seorang konsultan hukum;
Istilah yang sering dipergunakan untuk mendeskripsikan advokat:
- Advokat atau sering disebut juga dengan pengacara praktek = trial lawyer = attorney at law = barrister;
- Konsultan hukum atau sering disebut juga dengan penasehat hukum = counsellor at law = solicitor;