Pengertian Subjek PPh
Tuesday, 27 June 2017
Subjek pajak diartikan sebagai orang yang dituju oleh UU untuk dikenakan pajak. Pajak penghasilan dikenakan terhadap subjek pajak berkenaan dengan penghasilan yang diterima/diperolehnya dalam tahun pajak.
Jadi PPh termasuk dalam kategori pajak subjektif, artinya pajak dikenakan karena ada subjeknya, yakni mereka yang telah memenuhi kriteria perpajakan.