-->

Pengertian Sekretaris Daerah

Sekretaris daerah adalah pejabat yang bertugas membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya, sekretaris daerah bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.

Peranan Sekretaris Daerah, dalam praktek penyelengaraan kantor dimana-mana telah lazim bahwa pejabat dari suatu instansi-instansi pemerintah maupun perusahan-perusahan swasta atau lembaga lainnya, dibantu oleh sekretaris. Adapun yang dimaksud sekretaris disini adalah seorang pejabat staf yang membantu Kepala Daerah dalam menunaikan tugas manajemen, atau disebut juga Sekretaris Wilayah Daerah. “Sedangkan tempat bekerja sekretaris adalah Sekretariat Daerah. Kemudian segala pekerjaan yang dilakukan dalam sekretariat disebut pekerjaan pekerjaan kesekretariatan dan yang memimpin sekretariat itu adalah Sekretaris Daerah. 

Oleh karena itu, dalam suatu organisasi, sekretaris mempunyai peranan yang sangat penting. Sebab selain sebagai pembantu pimpinan juga bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan pelaksanaan segala pekerjaan kesekretariatan, hingga memungkinkan tujuan dari organisasi itu tercapai dengan baik. Sehingga dapat dikatakan bahwa sukses dan tidaknya suatu organisasi dalam mencapai tujuannya tergantung pada sekretaris. Begitu pula kacaunya suatu pekerjaan kesekretariatan akan dapat menimbulkan kacaunya suatu organisasi dalam mencapai tujuannya yang lebih ditentukan sebelumnya. Begitu pula Sekretaris Daerah sangat penting fungsinya sebagai pelayanan administrasi pemerintahan daerah.

Dengan demikian bahwa peranan dan fungsi serta kinerja Sekretaris Daerah begitu sangat penting dan sangat strategis dalam rangka menjalankan roda Pemerintahan Daerah. Dalam hal ini Sekretaris Daerah yang dimaksud adalah seorang pejabat staf yang membantu Kepala Daerah dalam menunaikan tugasnya untuk memimpin dan menyelenggarakan segala urusan rumah tangga daerah, urusan swasta dan urusan pemerintahan umum.

Sekretaris daerah dibagi menjadi dua yaitu sekretaris daerah provinsi dan sekretaris daerah kabupaten/kota. Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) merupakan unsur pembantu pimpinan Pemerintah Provinsi yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur. Sekretariat Daerah Provinsi bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh Perangkat Daerah Provinsi. Sekretaris Daerah untuk provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Gubernur. Sekretaris Daerah dibantu oleh beberapa asisten.

Baca Juga

Sekretariat Daerah Provinsi terdiri atas sebanyak-banyaknya 5 Asisten; di mana Asisten masing-masing terdiri dari 3 biro. Sedangkan Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota merupakan unsur pembantu pimpinan Pemerintah Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota. Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota bertugas membantu Bupati/Walikota dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh Perangkat Daerah Kabupaten/Kota. Sekretaris Daerah untuk kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Bupati/Walikota. Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas sebanyak-banyaknya 3 Asisten; di mana Asisten masing-masing terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 bagian.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel