-->

Akibat Hukum Wanprestasi

Pada Pasal 1243 KUHPerdata menyebutkan akibat wanprestasi : 
Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan apabila seberutang setelah dinyatakan lalai dalam memenuhi perikatannya, tetap melakukannya atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya”.

Akibat hukum bagi debitur yang telah melakukan wanprestasi adalah hukum atau sanksi hukum berikut ini:
  1. Debitur diwajibkan membayar ganti rugi yang telah diderita oleh kreditur (pasal 1243 KUHPerdata).
  2. Apabila perikatan itu timbal balik, kreditur dapat menuntu pemutusan/pembatalan perikatan melalui Hakim (Pasal 1266 KUHPerdata).
  3. Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, resiko beralih kepada debitur sejak terjadinya wanprestasi (Pasal 1237 Ayat 2).
  4. Debitur diwajibkan memenuhi perikatan jika masih dapat dilakukan, atau pembatalan disertai pembayaran ganti rugi (Pasal 1267 KUHPerdata).
  5. Debitur wajib membayar biaya perkara jika diperkarakan di muka Pengadilan Negeri, dan debitur dinyatakan bersalah.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel