-->

Arti Penting Ilmu Hukum

Arti Penting Ilmu Hukum

Perkembangan hukum dalam masyarakat masih sangat sempit, praktek yang dijumpai dalam masyarakat belum semuanya diatur dalam hukum, konsep ilmu hukum perlu dikembangkan dalam masyarakat, oleh karena itu membutuhkan ilmu hukum. Ilmu hukum adalah ilmu yang mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum. Demikian luasnya masalah yang dicakup oleh ilmu ini, sehingga batas-batasnya tidak bisa ditentukan. Ilmu hukum itu tidak mempersoalkan suatu tatanan hukum tertentu yang kebetulan berlaku di suatu negara. Obyeknya adalah hukum sebagai suatu fenomena dalam kehidupan manusia di manapun di dunia ini dan dari masa kapan pun. Singkatnya, hukum di sini dilihat sebagai fenomena universal, bukan lokal ataupun regional. (Satjipto Rahardjo, 1996:5)

Pada ilmu hukum ada 3 tahap yaitu dogmatika hukum, teori hukum, dan filsafat hukum. Ilmu hukum dogmatik adalah ilmu hukum dalam bentuknya optimal, dapat juga dinamakan dogmatika hukum,jadi ilmu hukum dogmatik adalah semua kegiatan ilmiah yang diarahkan untuk mempelajari isi dari sebuah tatanan hukum positif yang konkret. Ilmu hukum empris membedakan secara tajam antara fakta-fakta dan norma-norma. Antara keputusan-keputusan yang memaparkan dan yang normatif. Gejala-gejala hukum dipandang sebagai gejala-gejala faktual yang murni. (Arief Sidharta,2013:58)

Hukum positif adalah suatu tatanan kaidah yang menentukan bagaimana suatu kehidupan bersama atau masyarakat tertentu pada suatu waktu yang diatur, dan bagaimana seyogianya orang itu berperilaku satu sama lain, maupun terhadap masyarakat atau sebaliknya jadi, ilmu hukum adalah teorinya hukum positif atau teorinya praktek hukum. Kata teori dalam teori hukum adalah suatu kesatuan pandang,pendapat, dan pengertian-pengertian yang berhubungan dengan kenyataan yang dirumuskan sedemikian, sehingga memungkinkan menjabarkan hipotesis-hipotesis yang dapat dikaji. Setiap teori sebagai produk ilmu, tujuannya adalah untuk memecahkan masalah dan membentuk sistem.

Ilmu hukum bersifat praktis-konkret dan mengandung nilai serta bersifat normatif. Praktis-konkret karena merupakan pemecahan masalah konkret mengandung nilai karena bersifat perspektif dan normatif, sedangkan teori hukum bersifat teoretis-abstrak, bebas nilai dan tidak normatif. Jadi mempelajari ilmu hukum bertujuan untuk mendapatkan kemampuan dalam memecahkan masalah hukum, ini meliputi kemampuan untuk mebuktikan peristiwa konkret, merumuskan masalah hukum, yaitu mengubah peristiwa hukum konkret menjadi peristiwa hukum, menetapkan atau memecahkan masalah-masalah hukum dan akhirnya mengambil putusan. Tujuan mempelajari teori hukum adalah pengendapan atau pendalaman metodologis pada dasar dan latar belakang dalam mempelajari hukum dalam arti luas, agar memperoleh pengetahuan yang lebih baik dan uraian yang lebih jelas tentang bahan-bahan yuridis. (sudikno Mertokusumo, 2011:7)

Baca Juga

Faktanya dalam masyarakat ketika ada suatu permasalahan atau suatu fenomena maka tidak cukup dengan dogmatik hukum dalam memecahkan tetapi membutuhkan sebuah konsep baru yang berkembang, sehingga menemukan pengetahuan baru yang lebih luas dengan bahan-bahan yuridis dan dogmatik hukum karena di dalam Undang-undang dan KUH Perdata belum mengatur.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel