-->

Batas Usia Pensiun Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) dapat kita temukan perihal usia pensiun dalam ketentuan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja (“PHK”).

Batas Usia Pensiun Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan


Pasal 151 ayat (3) Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatur bahwa jika terjadi PHK, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Akan tetapi, penetapan tersebut tidak diperlukan, salah satunya, dalam hal pekerja/buruh mencapai usia pensiun diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan.

Dari sini, kita bisa tahu bahwa Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak menentukan batas usia pensiun; melainkan ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel