-->

Hukum yang Memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia

Upaya untuk selalu memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjadi salah satu landasan operasional dalam pembangunan hukum nasional. Ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 harus dapat menjadi pedoman dalam pembangunan hukum sehingga hukum menjadi alat untuk memperkokoh NKRI. Upaya memperkokoh NKRI harus menjadi landasan dalam pembentukan produk-produk hukum, baik dari tingkat pusat maupun daerah.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel