Hukum yang Memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia
Sunday, 23 July 2017
Upaya untuk selalu memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjadi salah satu landasan operasional dalam pembangunan hukum nasional. Ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 harus dapat menjadi pedoman dalam pembangunan hukum sehingga hukum menjadi alat untuk memperkokoh NKRI. Upaya memperkokoh NKRI harus menjadi landasan dalam pembentukan produk-produk hukum, baik dari tingkat pusat maupun daerah.