-->

Kelalaian (Culpa)

Undang-undang tidak memberi definisi apakah kelalain itu. Hanya memorie penjelasan (memori van toelichting) mengatakan bahwa kelalaian (culpa) terletak antara sengaja dan kebetulan. Bagaimanapun juga culpa itu dipandang lebih ringan dibanding dengan sengaja. Oleh karena itu, Hazewinkel Suringa mengatakan bahwa delik culpa itu merupakan delik semu (quasidelict) sehingga diadakan pengurangan pidana. Bahwa culpa itu terletak antara sengaja dan kebetulan.

Kelalaian (Culpa)


Arti dari culpa ialah pada umumnya, tetapi dalam ilmu pengetahuan hukum mempunyai arti teknis, yaitu suatu macam kesalahan si pelaku tindak pidana yang tidak seberat seperti kesengajaan, yaitu kurang berhati-hati, sehingga akibat yang tidak disengaja terjadi.

Walaupun pada umumnya delik kelalaian (culpa) di pandang lebih ringan dan oleh karena itu ancaman pidananya juga lebih ringan dari pada yang dilakukan dengan sengaja. Untuk mengancam pidana berat bagi perbuatan kelalain seperti yang tercantum di dalam Pasal 359 KUHP, sebenarnya untuk bertjuan prevensi umum.

Baca Juga

Pertanggungjawaban pidana (criminal responsibility) adalah suatu mekanisme untuk menentukan apakah seseorangn terdakwa atau tersangka dipertanggungjawabkan atas suatu tindakan pidana yang terjadi atau tidak. Untuk dapat dipidananya si pelaku, disyaratkan bahwa tindak pidana yang dilakukannnya itu memenuhi unsur-unsur yang telah ditentukan dalam undang-undang.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel