-->

Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia Mengenai Kewarisan

Pada tanggal 21 maret 1984 Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan mentri agama Republik Indonesia mengeluarkan surat keputusan bersama, yang isinya membentuk sebuah panitia untuk mengumpulkan bahan-bahan dan merancang Kompilasi hukum islam yang menyangkut Perkawinan, kewarisan, dan perwakafan.

Lebih lanjut Wasit Aulawi mengemukakan bahwa kompilasi hukum islam ini, mudah-mudahan dapat memenuhi asas manfaat dan keadilan berimbang yang terdapat pada hukum islam, mengatasi berbagai masalah khilafiah (perbedaan pendapat), untuk menjamin kepastian hukum dan mampu menjadi bahan baku dan berperan aktif dalam pembinaan hukum nasional.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel