-->

Konsep Otonomi Daerah Di Negara Kesatuan

Konsep Otonomi Daerah Di Negara Kesatuan

Seperti yang telah di jelaskan diatas bahwa Otonomi pada dasarnya adalah sebuah konsep politik. Otonomi itu selalu dikaitkan atau disepadankan dengan pengertian kebebasan dan kemandirian. Sesuatu akan dianggap otonom jika dia menentukan dirinya sendiri, membuat hukum sendiri dengan maksud mengatur diri sendiri, dan berjalan berdasarkan kewenangan, kekuasaan, dan prakarsa sendiri. Muatan politis yang terkandung dalam istilah ini, adalah bahwa dengan kebebasan dan kemandirian tersebut, maka suatu daerah dianggap otonom kalau memiliki kewenangan (authority) atau kekuasaan (power) dalam penyelenggaran pemerintahan terutama untuk menentukan kepentingan daerah maupun masyarakatnya sendiri.

Negara sebagai sebuah institusi yang terbentuk dari keberadaan masyarakat yang bertempat tinggal dalam suatu teritori tertentu, dengan peraturan yang mereka susun dan sepakati bersama untuk mengatur kehidupan mereka; pada hakekatnya fungsinya adalah sebagai alat untuk mengintegrasikan golongan-golongan masyarakat atau unit-unit pemerintahan dalam suatu kehidupan bersama.

Merupakan milik Negara-Negara anggotanya; Dalam Federasi sendiri sebagai sebuah bentuk Negara parexcelence, Kesatuan-Kesatuan politik teritorialnya yang secara harafian sering disebut Negara Bagian tidaklah memiliki kedaulatan sendiri-sendiri, karena kedaulatan tersebut secara penuh adalah terletak pada Federasi itu sendiri. Catatan khusus yang penting digaris bawahi berdasarkan filosofi pembentukan Negara Federal itu adalah bahwa komponenkomponennya menghendaki persatuan (union), tetapi menolak Kesatuan (unity). 

Sebagaimana Konfederasi, Federasi sebenarnya terbentuk karena kehendak unit-unit politik teritorial yang mendukungnya. Karena itu, dalam Federasi umumnya sistem yang diterapkan adalah desentralisasi atau pemencaran kekuasaan (distribution of power); dimana Negara Bagian memiliki kewenangan membentuk Undang-Undang Dasar sendiri dan mengatur bentuk organisasi pemerintahannya sendiri, dalam batas-batas Konstitusi Federal. Sedangkan wewenang membentuk undang-undang pusat untuk mengatur hal-hal tertentu termasuk penyelenggaraan pemerintahan, telah terperinci dalam Konstitusi Federal. Negara Kesatuan yang dibentuk berdasarkan azas unitarisme merupakan bentuk Negara yang paling kukuh dan lebih ketat dibandingkan dengan bentuk Federasi maupun Konfederasi,

Baca Juga

Karena bagian-bagiannya tidak merupakan kedaulatan (Negara-Negara berdaulat) atau kekuasaan asli (desentralisasi penuh). Kedaulatan Negara atas wilayah atau daerah dipegang sepenuhnya oleh satu pemerintah pusat. Negara Kesatuan pada umumnya system pemerintahannya dapat bersifat sentralisasi (centralization of power) dan juga dapat desentralisasi (division of power) ataupun bersifat konsentrasi dan dekonsentrasi. Prinsip Negara Kesatuan adalah bahwa pemegang tampuk kekuasaan tertinggi atas segenap urusan Negara ialah pemerintah pusat (central government). Kalaupun dilakukan pelimpahan kekuasaan, wewenang atau otonomi sedemikian rupa kepada pemerintah daerah (local government), maka pelimpahan tersebut merupakan suatu kebulatan dengan kekuasaan tertinggi tetap pada pemerintah pusat. 

Dari hal tersebut diatas berbicara Pemerintahan Daerah otonom dalam konsep Negara Kesatuan bisa diartikan sebagai pemerintahan yang dipilih penduduk setempat dan memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusannya sendiri berdasarkan peraturan perundangan dan tetap mengakui supremasi dan kedaulatan nasional. Otonomi dalam Negara Kesatuan mempunyai batas-batas tertentu dan terikat pada prinsip utama, yaitu tidak sampai mengancam keutuhan Negara Kesatuan itu sendiri. Kendatipun pemerintah daerah sebagai bagian pemerintahan nasional yang diberikan hak otonomi untuk mengatur dan mengurus kepentingan-kepentingan masyarakatnya didalam daerahnya sendiri, namun otonomi itu tetap terikat pada batas-batas wewenang yang telah diterimanya berdasarkan perundang-undangan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel