Konsep Perlindungan Hukum
Sunday, 23 July 2017
Kata perlindungan menurut Kamus Umum Bahasa Indonesa berarti tempat berlindung atau merupakan perbuatan (hal) melindungi, misalnya memberi perlindungan kepada orang yang lemah. Menurut Philipus M. Hadjon perlindungan hukum merupakan perlindungan harkat dan martabat dan pengakuan terhadap hak asasi manusia yang dimiliki oleh subjek hukum dalam negara hukum dengan berdasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku di negara tersebut guna mencegah terjadinya kesewenang-wenangan.
Philipus M. Hadjon membedakan perlindungan hukum menjadi 2 (dua) macam, yakni:
- Perlindungan hukum preventif, yang bertujuan untuk mencegah terjadinya permasalahan atau sengketa.
- Perlindungan hukum represif, yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa atau permasalahan yang timbul.