-->

Pendaftaran Tanah Yang Merupakan Legal Cadaster Dan Fiscal Cadaster

Pendaftaran Tanah merupakan salah satu Jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan adalah tersedianya perangkat hukum tertulis, yanglengkapdan jelas serta dilaksanakan secara konsisten. Penyelenggaran Pendaftaran Tanah ini harus bersifat efektif.

Ada dua jenis Pendaftaran Tanah yaitu:

Pendaftaran Tanah Yang Merupakan Legal Cadaster Dan Fiscal Cadaster


  1. Pendaftaran tanah sebagai legal cadastre (rechtskadaster) adalah pendaftaran tanah dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah.
  2. Pendaftaran tanah sebagai fiscal cadaster adalah pendaftaran tanah dalam rangka keperluan pemungutan pajak. Contohnya pada pajak bumi atau Landrente, Verponding Indonesia, Verponding Eropa, IPEDA dan PBB.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel