Pengertian Calo
Saturday, 8 July 2017
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa Calo adalah orang yang menjadi perantara dan memberikan jasanya untuk menguruskan sesuatu berdasarkan upah. Di Indonesia, pekerjaan sebagai calo seringkali dipandang sebagai pekerjaan yang illegal dan negatif. Calo bekerja sebagai pemberi jasa alternatif atau jalan pintas bagi seseorang secara tidak resmi.
Dalam prosesnya seorang calo akan berusaha mencari keuntungan dengan menggandakan harga asli suatu produk atau jasa, memberikan penawaran dengan harga yang besar dan tentunya berbeda dari harga sebenarnya. Pekerjaan ini juga menjadi pekerjaan yang dipandang rendah bagi sebagian kalangan karena penghasilannya yang tidak jelas dan praktiknya yang cenderung mengelabui atau menipu targetnya.
Percaloan bisa kita kategorikan dalam dua hal, pertama adalah yang dilegalkan oleh negara melalui perijinan dan dikenai pajak. Biasanya istilahnya diperhalus menjadi perantara atau agen. Kita lihat kategori ini seperti perantara pembuat SIM/STNK, mengurus pajak, agen perjalanan, penyalur TKI dan agen pengiriman tenaga kerja. Kedua, calo yang ketegorinya illegal atau tanpa identitas resmi. Sebutan mereka tetaplah calo, seperti calo tiket, calo tanah, calo terminal, bahkan calo TKI.