Pengertian Hukum Waris
Sunday, 23 July 2017
Hukum waris merupakan bagian dari hukum perdata, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban diantara anggota masyarakat khususnya dibidang keluarga. Soepomo menjelaskan bahwa hukum waris memuat peraturan yang mengatur proses penerusan serta peralihan barang berwujud dan tidak berwujud dari suatu angkatan manusia kepada keturunannya. Sementara itu, Wirjono Prodjodikoro menjelaskan bahwa hukum waris merupakan persoalan bermacam hak dan kewajiban tentang harta kekayaan seseorang saat ia meninggal dunia beralih kepada orang yang masih hidup.
Dalam hukum adat, harta warisan dapat berupa harta benda maupun yang bukan berwujud benda, misalnya gelar kebangsawanan. Harta warisan menurut hukum waris Islam adalah harta bawaan dan harta bersama dikurangi biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pewaris selama sakit dan setelah meninggal dunia, misalnya pembayaran utang, pengurusan jenazah dan pemakaman. Harta warisan dalam hukum waris Islam tidak hanya harta benda tetapi juga hak-hak dari pewaris.