-->

Peran dan Fungsi Advokat dalam Sistem Peradilan Agama

Peran advokat dalam sistem peradilan di Indonesia sangat signifikan sekali karena advokat tidak boleh membedakan ras, agama, suku, warna kulit dan lain sebagainya dalam melakukan praktek memberikan bantuan hukum di Pengadilan, karena sejarah di Indonesia menunjukkan kontribusi signifikan dari kalangan advokat terhadap pelaksanaan bantuan hukum secara cuma-cuma (prodeo), serta lembaga-lembaga hukum di Indonesia kini tumbuh kian pesat, juga tidak lepas sepenuhnya dari peran advokat. 

Peran dan Fungsi Advokat dalam Sistem Peradilan Agama


Dimana dalam masalah yang genting dalam masa setelah kemerdekaan terjadi masa transisi untuk pelegalan advokat secara nasional di Indonesia dan pembelaan secara keseluruhan terhadap masyarakat karena  hanya orang-orang tertentu yang mendapat bantuan hukum dan sampai akhirnya Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADIN) mengambil keputusan untuk mendirikan lembaga bantuan hukum yang dimulai dari Jakarta dan mengembangkan pola bantuan hukum struktural yang lebih menonjol sikap kritisnya kepada penguasa.

Peran advokat dalam sistem peradilan terbukti sangat dibutuhkan dalam masalah penyelesaian di Pengadilan karena para advokat mereka mengetahui secara jelas mengenai proses beracara di Pengadilan baik di Pengadilan Umum maupun di Pengadilan Agama. Pembuktian tersebut terlihat sekarang ini seperti timbul banyaknya lembaga-lembaga bantuan hukum maupun konsultan-konsultan hukum dalam membantu menyelesaikan masalah yang ada, ditambah lagi dengan adanya kewenangan advokat untuk membantu penyelesaian perkara baik di dalam pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non-litigasi). Seperti Mediasi dan Negosiasi. 

Munculnya Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang berarti fungsi Advokat sudah jelas keberadaannya, karena di dalam undang-undang tersebut dijelaskan mengenai Advokat secara keseluruhan mulai dari pengangkatan, kode etik, serta kewenangan mereka dalam memberikan bantuan hukum terhadap masyarakat yang mencari keadilan di penghujung pencariannya dalam menyelesaiakan perkara terakhir mereka di Pengadilan Agama maupun Pengadln yang lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel