-->

Prinsip-Prinsip dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan ditentukan prinsip-prinsip atau asas-asas mengenai perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan. Asas-asas yang tercantum dalam Undang-Undang Perkawinan ialah sebagai berikut:

Prinsip-Prinsip dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

  1. Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk itu suami istri perlu saling membantu dan melengkapi, agar masingmasing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan materiil.
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum masingmasing agamanya dan kepercayaannya itu; dan di samping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan tiap-tiap perkawinan adalah sama halnya dengan pencatanpencatatan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, misalnya kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam surat-surat keterangan suatu akta resmi yang juga dimuat dalam daftar pencatatan.
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan selanjutnya dalam penelitian ini disebut Undang-Undang Perkawinan menganut asas monogami. Hanya apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan, karena hukum dan  agama dari yang bersangkutan mengizinkannya, seorang suami dapat beristri lebih dari seorang. Namun demikian perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang istri, meskipun hal tersebut dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan, hanya dapat dilakukan apabila dipenuhi berbagai pesyaratan tertentu dan diputuskan oleh Pengadilan.
  4. Undang-Undang Perkawinan menganut prinsip, bahwa calon suami istri itu harus telah masak jiwa raganya untuk dapat melaksanakan perkawinan, agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada percaraian dan dapat keturunan yang baik dan sehat. Untuk itu harus dicegah adanya perkawinan antara calon suami istri yang masih dibawah umur. Perkawinan mempunyai hubungan dengan kependudukan. Bahwa batas umur yang lebih rendah bagi wanita untuk melakukan perkawinan, mengakibatkan laju kelahiran lebih tinggi jika dibanding dengan batas umur yang lebih tinggi. Masalah kependudukan tersebut mengakibatkan Undang-Undang Perkawinan menentukan batasan umur untuk melakukan perkawinan baik bagi pria maupun bagi wanita, ialah 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita.
  5. Tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia, kekal dan sejahtera, oleh sebab itu Undang-Undang Perkawinan menganut prinsip untuk mempersukar terjadinya perceraian. Untuk melakukan perceraian Undang-Undang Perkawinan memberikan syarat-syarat alasan tertentu dilakukannya perceraian, serta harus dilakukan di depan Pengadilan.
  6. Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami baik dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam pergaulan masyarakat, sehingga segala sesuatu dalam keluarga dapat dirundingkan dan diputuskan bersama oleh suami.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel