-->

Sengketa Merek

Dalam sengketa merek penguat akan menang jika penggugat harus membuktikan bahwa mereka tergugat:
  1. Memiliki persamaan pada pokoknya terhadap merek yang dimiliki penggugat tersebut
  2. Atau persamaan yang menyesatkan konsumen pada saat memberi produk atau jasa tergugat.
Sengketa Merek


Dalam pasal 76 disebutkan:
pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis”
Meskipun kasus perdata telah dilaksanakan, Negara masih dapat melaksanakan perkara pidana seperti yang tercantum dalam pasal 83 hukuman atas pelanggaran merek sangatlah berat, denda denda dan hukuman berkisar pada 200 juta sampai 1 miliar dan 1-5 tahun penjara (pasal 90-95 Undang-undang merek) sanksi bagi pelanggaran hak atas merek, seperti

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel