-->

Teori Pacta Sunt Servanda

Teori Pacta Sunt Servanda yaitu ketika sebuah perjanjian telah dibuat maka akan mengikat para pihak dan perjanjian tersebut akan berlaku sebagai undang-undang. Sehingga sebagaimana sebuah undang-undang, perjanjian wajib ditaati oleh para pihak yang terkait. Perjanjian merupakan undangundang yang hanya mengikat pada para pihak yang terkait dalam perjanjian tersebut. Dengan berlakunya perjanjian sebagai undang-undang para pihak dipaksa untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan apa yang telah ditetapkan dalam perjanjian.

Dalam Pasal 1320 KUH Perdata menyebutkan tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam sebuah perjanjian. Pasal ini berisikan empat syarat, yaitu:
  • Sepakat mereka yang mengikatkan diri,
  • Kecakapan untuk membuat suatu perikatan,
  • Suatu hal tertentu,
  • Suatu sebab yang halal.

Dari sini terlihat bahwa dalam melakukan sebuah perjanjian harus mencakup dari keempat syarat tersebut dari kedua belah pihak. Sehingga jika tidak terpenuhi satu syarat saja maka perjanjian tersebut dapat dinyatakan tidak berlaku.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel