-->

Dasar Hukum Kepailitan

Berikut dasar hukum kepailitan secara berurutan, yakni:
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, diantaranya Pasal 1139, 1149, 1134;
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, diantaranya Pasal 396, 397, 399, 400, 520;
  • Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
  • Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
  • Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan;
  • Perundang-Undangan Di Bidang Pasar Modal, Perbankan, BUMN, dan lain-lain.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel