Dasar Hukum MK
Friday, 8 September 2017
SUDUT HUKUM | Dasar hukum Mahkamah Konstitusi antara lain:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 7B ayat 1, ayat (3) dan ayat (4) dan Pasal 24C;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman;
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.