Pengertian Organisasi Advokat
Wednesday, 6 September 2017
Menurut Kamus Hukum karangan Marwan dan Jimmy dikatakan bahwa Organisasi Advokat adalah “organisasi profesi pengacara atau advokat yang didirikan berdasarkan undang-undang.” Pasal 28 ayat (1) UU Advokat mengamanatkan untuk membentuk wadah tunggal organisasi advokat.
Organisasi advokat yang lain tetap mungkin ada, akan tetapi hanya satu yang diakui negara dan para advokat wajib bergabung di dalamnya. Menurut Daniel S Lev permasalahan yang menyebabkan Organisasi Advokat sulit bersatu adalah “Profesi advokat tidak lagi merupakan perkumpulan yang dekat, melainkan lebih memuat kelompok-kelompok yang berbeda-beda berdasarkan asal, pengalaman, dan orientasi professional. Jika pada masa lampau perbedaan utama hanya antara advokat professional dan pokrol bambu, maka saat ini terlalu banyak garis perbedaan yang memisahkan advokat yang satu dengan yang lain.”