Pengertian Rahasia Dagang
Wednesday, 27 September 2017
SUDUT HUKUM | Kamus Besar Bahasa Indonesia menjelaskan yang dimaksud dengan rahasia dagang yaitu, rahasia adalah sesuatu yang sengaja disembunyikan supaya tidak diketahui orang lain, sedangkan dagang artinya pekerjaan yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang untuk memperoleh keuntungan. Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiannya oleh pemilik rahasia dagang.
Suatu rahasia dagang akan mendapatkan perlindungan apabila informasi tersebut bersifat:
- Bersifat rahasia, maksudnya bahwa informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat. Berdasarkan hal ini, maka pemilik rahasia dagang harus dapat membuktikan bahwa informasi itu benar-benar hanya diketahui oleh perusahaannya bukan merupakan informasi yang berifat umum.
- Mempunyai nilai ekonomi, maksudnya bahwa sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi.
- Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya, pemilik rahasia dagang harus menjaga informasi yang bersifat rahasia dari pihak-pihak lain yang dapat merugikan kepentingannya. Undang-undang rahasia dagang memberikan penjelasan pemilik rahasia dagang telah menjaga rahasia dagangnya apabila telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut. Namun undangundang tersebut tidak menjelaskan lebih lanjut tentang hal tersebut.