-->

Definisi Hukum Acara Perdata

SUDUT HUKUM | Hukum acara perdata menurut Sudikno Mertokusumo dalam bukunya “Hukum Acara Perdata Indonesia” dapat diartikan sebagai hukum yang mengatur mengenai cara untuk mengajukan hak, memeriksa, memutus perkara hingga pelaksanaan putusan tersebut. Tuntutan hak yang dimaksudkan di sini adalah tindakan yang bertujuan mendapat perlindungan hukum yang seharusnya diberikan oleh pengadilan (Sudikno Mertokusumo, 2009: 2). 

Sedangkan menurut (Retnowulan Sutantio, dan Iskandar Oeripkartawinata (dalam Hari Sasangka dan Ahmad Rifai (2005: 2) ) mendefinisikan hukum acara perdata sebagai berikut:
Keseluruhan kaidah hukum yang menentukan dan mengatur cara bagaimana melaksanakan hak–hak dan kewajiban perdata sebagaimana yang diatur dalam hukum perdata materiil”.
Berdasarkan beberapa buah definisi di atas maka hukum acara perdata dapat juga disebut sistem perdata formil. Artinya, adalah sebuah perangkat yang teratur dan memiliki kaitan satu sama lain (dari tahapan pengajuan gugatan sampai putusan) yang bertujuan untuk menegakkan perdata materil melalui proses peradilan.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel