-->

Jenis Pajak

SUDUT HUKUM | Menurut Lembaga pemungutnya, jenis pajak dapat dibagi menjadi dua, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan jenis pajak yang di pungut oleh pemerintah daerah:
  • Pajak pusat, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga. Pajak negara yang berlaku di Indonesia sampai saat ini adalah: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Bea Materai.
  • Pajak Daerah berdasarkan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang No 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, singkatnya pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Contohnya: Pajak Reklame, Pajak Hiburan, dll.

Rujukan

(Wirawan B. Ilyas dan Richard Burton, 2004: 28)

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel